Gubernur Jatim Pastikan Belum Ada Pengajuan Status PSBB di Jawa Timur

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Setelah secara resmi DKI Jakarta memberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat, (10/04) nanti sebagai langkah memutuskan rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19), kini beredar kabar adanya dua daerah di Jawa Timur yang turut mengajukan status PSBB.

Kabar tersebut langsung dibantah oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa melalui rilis resminya pada Kamis, 09 April 2020 di Surabaya.

Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa, memang penyebaran Corona Virus Disease (Covid) 19 berkembang semakin masif di Indonesia, termasuk di Jawa Timur. Namun,  kabar adanya dua daerah di Jatim yang mengajukan PSBB tersebut tidak benar.

“Seperti yang kemarin sempat ditanyakan terkait PSBB di Surabaya dan Kota Malang, kami ingin menyampaikan hasil dari video conference, dimana Kota Surabaya diwakili Asisten II dan Wakil Walikota Malang, mereka menyampaikan bahwa belum ada pengajuan PSBB,” ucap Khofifah melalui rilis resminya di Surabaya, Kamis, (09/04/20).

Orang nomor satu di di Jawa Timur ini menyampaikan, adapun proses usulan PSBB dilakukan oleh bupati atau walikota kepada gubernur. Selanjutnya, usulan diteruskan pada Kementerian Kesehatan yang memiliki kebijakan dan berhak memutuskan wilayah yang diterapkan PSBB.

“Usulan PSBB itu menjadi penting karena juga berkaitan dengan kesiapan daerah dalam penerapannya. Terkait dengan konsekuensi ketika kemudian sudah disetujui oleh Kementerian Kesehatan itu seperti apa kesiapannya,” tegasnaya.

Apabila, status PSBB benar benar diterapkan, lanjut Khofifah, maka semua pihak bukan hanya yang bersangkutan, juga bukan hanya Pemprov Jatim saja tapi semuanya harus bersatu padu.

“Forkopimda kabupaten atau kota dan juga Forkopimda provinsi juga harus bersatu padu untuk memberikan dan memastikan semua kebutuhan pada masyarakat tercukupi, terkait keamanan, logistik, dan kesehatan,” ungap Khofifah.

Baca Juga  Pemprov Jawa Timur Laksanakan Vaksinasi Covid-19 Pertama di Kota Surabaya

Konsekuensi status PSBB tersebut, semuanya sudah harus didetailkan. Dan harus siap semua. Karena, ketika hal ini diajukan maka semua harus terpenuhi. (*)

  • Pewarta : Tulus W
  • Potograper : Istimewa
  • Penerbit : Dwito

You may also like...