Ratusan Supir Truk Lakukan Aksi Demo, Pertamina Kordinasikan Aspirasi Bersama BPH Migas

SURABAYA || WARTAINDONESIA.co – Ratusan sopir truk dan kendaraan towing (Car Carrier) yang tergabung dalam paguyupan GSJT (Gerakan Sopir Jawa Timur) melakukan aksi demo di depan gedung PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus sejak Rabu, (30/09/26).

Dalam demo tersebut, paguyupan GSJT serukan aksi untuk menuntut penghapusan barcode BBM Bersubsidi yang dirasa mempersulit kinerja para sopir.

Hal ini disambut langsung oleh PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus yang menghormati aspirasi rekan-rekan pengemudi terkait usulan akses pembelian BBM subsidi bagi kendaraan towing. Dimana, aspirasi tersebut selanjutnya telah disampaikan dan dikoordinasikan oleh Pertamina Patra Niaga dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Ratusan sopir yang tergabung dalam paguyupan GSJT (Gerakan Sopir Jawa Timur) lakukan demo menutup jalan di depan PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus. (foto : Tulus/Warta Indonesia)

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan bahwa, usulan tersebut saat ini masih dalam proses evaluasi oleh BPH Migas sesuai kewenangannya.

“Hasil evaluasi dari BPH Migas akan segera disampaikan pada kesempatan pertama setelah proses evaluasi selesai. Pertamina juga menghargai aspirasi yang disampaikan oleh para pengemudi sebagai bagian dari pelanggan Pertamina,” kata Ahad melalui rilis resminya, Kamis, (01/10/26).

Menurut Ahad, aspirasi terkait akses BBM subsidi bagi kendaraan towing telah dikoordinasikan bersama BPH Migas pada 30 September 2026. Hingga saat ini masih dalam proses evaluasi regulator.

“Sebagai operator, kami juga membutuhkan dukungan dan sinergi berbagai pihak, termasuk APH, agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan,” terangnya.

Sebagai operator, Pertamina Patra Niaga menjalankan penyaluran BBM subsidi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dan regulator. Ketentuan mengenai penerima maupun mekanisme penyaluran BBM subsidi merupakan kewenangan regulator, sehingga setiap perubahan terhadap ketentuan tersebut perlu melalui proses evaluasi dan keputusan sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga  ExxonMobil Sukses Meramaikan Ajang Pameran Manufacturing Indonesia 2023

“Di sisi lain, kami juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kelancaran operasional fasilitas Pertamina sebagai bagian dari Objek Vital Nasional (Obvitnas). Keberlangsungan operasional fasilitas ini penting untuk mendukung kelancaran distribusi energi kepada masyarakat dalam cakupan yang lebih luas,” tandasnya.

Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus akan terus berkoordinasi dengan BPH Migas dan pemangku kepentingan terkait serta memastikan pelayanan dan penyaluran BBM kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik sesuai ketentuan.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, bijak menggunakan media, serta membeli dan menggunakan BBM sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku,” ungkap Ahad. (*)

  • Pewarta : Tulus Widodo
  • Foto : Tulus
  • Editor : Rizal IT

You may also like...