Masyarakat Menjerit, Ditengah Pandemi Covid-19 Presiden RI Kembali Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Baru saja masyarakat bisa bernafas lega setelah mengetahui Mahkamah Agung (MA) membatalkan kebijakan kenaikan iuran BPJS melalui Putusan No.7 P/HUM/2020 per tanggal 31 Maret 2020 lalu lewat judicial review.

Kini, masyarakat kembali dikejutkan lagi dengan pengumuman kenaikan tarif hampir 2 kali lipat lewat Peraturan Presiden (Perpres) yang telah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada Selasa, 5 Mei 2020 untuk naikkan iuran BPJS Kesehatan.

Rupanya masyarakat hanya bisa bernafas lega sesaat. Putusan pemerintah membuat masyarakat sesak nafas karena kenaikan iuran BPJS nyaris dua kali lipat, khususnya bagi Peserta Mandiri Kelas I dan II.

Banyak masyarakat sangat menghargai ketika pemerintah mengucurkan bantuan sosial untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19. Akan tetapi kebijakan populis tersebut akan sia-sia karena di sisi lain pemerintah justru menambah beban masyarakat dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Padahal, banyak masyarakat yang harus kehilangan pekerjaan, pengurangan pendapatan karena dampak dari pandemi Covid-19 yang terus meluas.

Sedangkan, menurut Bappenas dan Kementerian Tenaga Kerja, ada 3,7 juta orang terkena PHK, sebanyak 1,7 juta orang pekerja terimbas Covid-19. Bahkan menurut KADIN, jumlah pekerja yang terimbas Covid-19 mencapai 6 juta orang. Jumlah itupun bisa melonjak jika ditambah dengan mereka yang gajinya dipotong, tak mendapatkan THR, dan pelaku usaha yang bangkrut karena penyebaran Covid-19.

Masyarakat mengeluhkan kebijakan Pemerintah yang terus membuat masyarakat menderita dengan naik-turun iuran BPJS Kesehatan. (*)

  • Pewarta : Tulus W
  • Potograper : Tulus
  • Penerbit : Dwito
Baca Juga  Chef Dale Darryl Buktikan Kepawaian Memasak Bebek Bumbu Hitam

You may also like...