Perseteruan Antara PT Darmi Bersaudara dan PT VIU Berakhir Damai

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Kesalahpahaman antara PT Darmi Bersaudara Tbk (Perseroan) dan PT Versailles Indomitra Utama (VIU) akibat adanya dugaan penipuan, akhirnya dapat diselesaikan dengan jalur damai.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Corporate Secretary PT Darmi Bersaudara, Gazali Hasan saat menggelar press conference pada Selasa, 15 September 2020 di Darbe Cafe Surabaya.

Gazali Hasan menyampaikan bahwa, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan dengan melakukan penandatanganan perjanjian perdamaian setelah pihak PT Darmi Bersaudara melakukan pembayaran kepada PT VIU senilai 650 juta pada Senin, (14/09) di kantor Polrestabes Surabaya.

“Perjanjian Perdamaian diatas materai pada, Senin, (14/09) dilakukan langsung oleh Manager Keuangan PT Darmi Bersaudara, Desandrian Rines Pradana dan Kuasa Hukum PT VIU, Advent Dio Randy,” kata Gazali di Darbe Cafe Surabaya, Selasa, (15/09/20).

Sedangkan, terkait sisa hutang sebesar 550 juta, PT Darmi Bersaudara akan menyelesaikan pembayarannya dalam proses PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan perkara Nomor :48/Pdt-SUS PKPU/2020?PN.Niaga.

Desandrian Rines Pradana selaku Manager Keuangan PT Darmi Bersaudara juga menjelaskan, bahwa, perlu diketahui awal mula terjadinya kesalapahaman ini saat PT VIU bertindak selaku pendamping IPO membantu Perseroan mencarikan pendanaan pra IPO sejumlah 27 Miliar dari investor yang digalang dananya oleh PT VIU. Meskipun, belakangan Perseroan mendapat informasi bahwa PT VIU tidak memiliki perijinan yang cukup dalam melakukan penggalangan dana investor.

“Saudara Vicky Hartono selaku Dirut PT VIU tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan maupun memberikan informasi tertulis kepada Perseroan melakukan penalangan pembayaran kewajiban Perseroan yang telah jatuh tempo tersebut. Hingga, Selasa, (15/09) Perseroan tidak dan belum pernah menerima tanda bukti penalangan dari PT VIU,” terang Desandrian.

Baca Juga  PT Darmi Bersaudara Optimis 2021 Mampu Memperluas Ekspor ke Pasar Internasinal

Namun, lanjut Desandrian, mengingat hubungan dan itikad baik serta kepercayaan Perseroan terhadap PT VIU, Perseroan secara resmi tertulis mengakui adanya utang kepada investor PT VIU atas transaksi talangan yang dilakukan PT VIU tersebut.

Untuk tetap dapat menjaga hubungan baik, Perseroan telah membayar 270 juta kepada PT VIU yang sudah ditransfer langsung ke rekening pribadi Sdr Vicky Hartano. Pembayaran kepada rekening pribadi ini atas arahan dari Sdr Vicky Hartono sendiri. Sedangkan, untuk pembayaran selanjutnya, Perseroan kemudian menerbitkan beberapa lembar cek dengan total senilai 650 Juta yang kesemuanya telah diberikan kepada dan telah diterima PT VIU.

“Fakta yang terjadi pada saat dana 650 juta telah tersedia di rekening Perseroan, PT VIU menarik cek tersebut dengan tidak mengikuti jadwal atau pemberitahuan waktu penarikan cek yang telah diatur oleh Perseroan. jadwal dan pemberitahuan waktu mana telah diinformasikan kepada PT VIU. Hal inilah yang kemudian menyebabkan cek pembayaran 650 juta tersebut ditolak pihak bank,” paparnya menjelaskan.

Perseroan berinisiatif melakukan pembayaran langsung ke rekening bank pribadi Sdr. Vicky Hartono senilai Rp350 juta. Namun, rekening bank penerima Sdr. Vicky Hartono tersebut telah ditutup. Perseroan telah berulang kali berusaha memima kepada PT VIU nomor rekening bank sebagai pengganti rekening lama yang telah ditutup tersebut. Namun, hingga Minggu, 13 September 2020, PT VIU tidak pemah menginformasikan nomor rekening pengganti.

Pada Senin, 14 September 2020, Perseroan berhasil mendapatkan informasi dari pihak PT VIU yaitu nomor rekening pengganti dengan nomor rekening 701739825 atas nama PT Versailles Indomitra Utama pada Bank Permata.

Sebagai bentuk pemenuhan komitmen Perseroan, pada Senin 14 September 2020 Perseroan menyerahkan selembar cek Bank BCA No.DO 169772 tanggal 15 September 2020 yang diterbitkan oleh PT CKI senilai nominal 650 juta, kepada kuasa hukum PT VIU Sdr. Advent Dio Randy.

Baca Juga  Kemenkumham Jatim Berhasil Ukir Prestasi Sepanjang Tahun 2021

“Dalam pencatatan rekening Bank BCA atas nama PT CKI yang didapat oleh Perseroan, penarikan tunai tersebut telah dikonfirmasi dan berhasil ditransfer keluar sesuai slip transfer yang dibuat Perseroan dan yang ditujukan kepada PT VIU pada Senin, (14/09),” pungkasnya. (*)

  • Pewarta : Tulus W
  • Foto : Tulus
  • Penerbit : Dwito

You may also like...