
Per 08 Januari 2021 BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham
JAKARTA_WARTAINDONESIA.co – Per tanggal 08 Januari 2021 Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham dan Waran seri | PT Urban Propertindo Tbk. (URBN dan URBN-W).
Hal tersebut dilakukan BEI karena sehubungan dengan terjadinya penurunan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Urban Propertindo Tbk. (URBN).
Seperti yang disampaikan Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan melalui keterangan resmi, pada Kamis (07/01/21) bahwa, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham URBN pada perdagangan tanggal 8 Januari 2021.
“Sementara itu, penghentian sementara perdagangan Saham URBN dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dan Waran Seri I PT Urban Jakarta Propertindo Tbk (URBN-W) dilakukan di Seluruh Pasar,” ucap Lidia, Kamis, (07/01/21), dikutip dari akun IG @idx_channel.
Masih menurut Lidia, hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham URBN dan URBN.
Sekadar informasi, pada penutupan perdagangan 3 Desember 2020, saham URBN ditutup di harga Rp1.205 per saham, sementara itu pada perdagangan pada 7 Desember 2021 ditutup di harga Rp545 per saham.
Sementara itu, saham URBN-W pada penutupan perdagangan 3 Desember 2020, ditutup di harga Rp14 per saham, sedangkan pada perdagangan kemarin 7 Desember 2021 ditutup di harga Rp10 per saham.
BEI juga menegaskan kepada para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan. (*)
- Pewarta : Angga/Tulus
- Foto : Istimewa
- Penerbit : Dwito