BPJS Kesehatan Tegaskan Sistem Keamanan Teknologi Informasi Miliknya berlapis

JAKARTA_WARTAINDONESIA.co – BPJS Kesehatan secara tegas mengambil langkah hukum melaporkan dugaan pelanggaran hukum terkait penawaran data di forum online yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga merugikan BPJS Kesehatan kepada Bareskrim Polri

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mellaui jumpa pers pada Selasa, 25 Mei 2021 di Jakarta.

Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa, BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Cybercrime Mabes Polri, Pusat Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), serta pihak lainnya dalam rangka memastikan kebenaran berita tersebut.

“Secara tegas saya sampaikan bahwa BPJS Kesehatan tidak pernah memberikan data pribadi kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutur Ghufron, Selasa, (25/05/21).

Apabila ada permintaan data pribadi yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan atau mengkaitkan dengan BPJS Kesehatan, Gufron menghimbau diharapkan masyarakat dapat mengkonfirmasi ke layanan resmi BPJS Kesehatan yaitu Care Center 1500400 atau Kantor Cabang BPJS Kesehatan.

“Selama ini kami telah melakukan upaya maksimal untuk melindungi data peserta melalui penerapan tata kelola teknologi informasi dan tata kelola data sesuai ketentuan dan standar serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Untuk memastikan keamanan data, pihak BPJS Kesehatan juga melakukan kerja sama strategis dengan BSSN dan lembaga/pihak profesional, serta mengembangkan dan mengimplementasikan sistem keamanan data yang sesuai dengan standar ISO 27001 (certified), Control Objectives for Information Technologies (COBIT) serta mengoperasionalkan Security Operation Center (SOC) yang bekerja 24 jam 7 hari.

Baca Juga  Ringankan Tunggakan Iuran, BPJS Kesehatan Luncurkan Program Relaksasi Tunggakan JKN

Ghufron menjelaskan, sistem keamanan teknologi informasi di BPJS Kesehatan telah berlapis-lapis. BPJS Kesehatan sudah melakukan sistem pengamanan sesuai standar yang berlaku, namun masih dimungkinkan terjadinya peretasan, mengingat sangat dinamisnya dunia peretasan.

Sementara itu, Kabid Jaminan Keamanan Pusat Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan (Kemhan), Kolonel Sus Trisatya Wicaksono mengatakan bahwa langkah BPJS Kesehatan melaporkan kasus penawaran data di forum online ini kepada pihak yang berwenang begitu isu ini muncul, sudah tepat.

“Kemhan sangat berkepentingan dengan permasalahan tersebut sehubungan adanya kerja sama operasional antara Kemhan dengan BPJS Kesehatan terkait data anggota Kemhan/TNI yang terdaftar di BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan dan kementerian/lembaga terkait akan bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini secepatnya,” tandas Trisatya.

Hal senada juga disampaikan oleh SVP Telkom Sigma, Imam Sukmana bahwa, pihak Telkom Sigma siap membantu upaya BPJS Kesehatan menangani kasus penawaran data di forum online sesuai dengan otoritasnya.

Sedangkan, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Achmad Yurianto mengatakan bahwa pihaknya telah meminta Direksi BPJS Kesehatan untuk melakukan penelusuran mendalam atas kebenaran berita dimaksud dan segera melakukan klarifikasi secara transparan atas kondisi yang terjadi serta menindaklanjuti secara hukum jika terdapat bukti-bukti adanya kebocoran data peserta.

“Kami meminta masyarakat untuk tetap yakin dan percaya bahwa BPJS Kesehatan akan tetap memberikan layanan yang sebaik-baiknya bagi seluruh peserta. Tidak perlu ada keraguan peserta dalam penggunaan layanan kesehatan yang telah dijamin melalui program jaminan kesehatan nasional,” ungkap Yurianto. (*)

  • Pewarta : Angga/Tulus
  • Foto : Istimewa
  • Penerbit : Dwito

You may also like...