
Tarif Baru Rapid Test di Stasiun Per 24 September 2021 Turun Menjadi 45 Ribu
SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Demi meningkatkan layanan sekaligus memberikan harga terjangkau bagi penumpang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarif baru untuk layanan Rapid Test Antigen menjadi IDR 45 ribu.
Tarif baru ini berlaku mulai 24 September 2021 di 64 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen. Termasuk, KAI Daop 8 yang terdiri dari stasiun Gubeng Surabaya, stasiun Pasar Turi Surabaya , Sidoarjo, Malang, Mojokerto Bojonegoro dan Lamongan.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan bahwa, penyesuaian tarif ini merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan. Sebelumnya Rp85.000 menjadi Rp45.000 untuk setiap pemeriksaan.
“Hadirnya layanan Rapid Test Antigen di stasiun merupakan hasil Sinergi BUMN antara KAI dengan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya yaitu Rajawali Nusindo, Indofarma melalui anak usahanya yaitu Farmalab,” kata Joni, Kamis, (23/09/21).
Sedangkan, lanjut Joni, untuk dapat melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen di stasiun, calon pelanggan harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas. Sejak dibuka pada 21 Desember 2020 sampai dengan 21 September 2021, KAI telah melayani 1.043.582 peserta Rapid Test Antigen di Stasiun.
Sesuai SE Kemenhub No 69 Th 2021, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
“Namun, bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan,” tegasnya.
KAI telah mengintegrasikan sistem boarding KAI dan aplikasi Peduli Lindungi sehingga data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar komputer petugas. Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Perlu diketahui, untuk naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
“Apabila ada penumpang yang tidak bisa menunjukkan persyaratan maka dilarang naik kereta api dan tiket akan dibatalkan dan bea akan dikembalikan 100%,” tandasnya.
Untuk info selengkapnya seputar Rapid Test Antigen di stasiun dan syarat naik kereta api, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, WhatsApp 08111-2111-121 atau media sosial KAI121. (*)
- Pewarta : Tulus W
- Foto : Tulus
- Penerbit : Dwito