Selama Pemilik Polis Patuhi Aturan, Asuransi Siap Menanggung Kerugian Akibat Kecelakaan

JAKARTA_WARTAINDONESIA.co – Asuransi selalu siap untuk menanggung kerugian akibat terjadinya kecelakaan. Namun, perlu diperhatikan pemilik polis harus memahami terlebih dahulu bahwa pihak asuransi akan melihat penyebab dari kecelakaan yang terjadi apakah termasuk risiko yang dapat ditanggung atau termasuk pengecualian.

Hal tersebut disampaikan oleh L. Iwan Pranoto, Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra melalui rilis resminya, Jumat, (26/11/21).

Iwan Pranoto menjelaskan bahwa, pada dasarnya mentaati aturan lalu lintas serta memastikan pengemudi dan mobil dalam performa yang baik menjadi hal yang utama saat ingin berkendara. Namun, nyatanya terdapat beberapa risiko yang bisa ditemukan saat berkendara, salah satunya kecelakaan.

“Menggunakan asuransi kendaraan tentu bisa melindungi mobil kesayangan dari kerusakan akibat kecelakaan. Hal ini dikarenakan fungsi asuransi yang dapat meringankan ketika terjadi sebuah risiko pada dirinya atau benda yang diasuransikan,” kata Iwan, Jumat, (26/11/21).

 Apabila mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.1, lanjut Iwan, kecelakaan termasuk kepada risiko yang dijamin karena tergolong pada kerugian dan/atau kerusakan yang disebabrkan olehh tabrakan, benturan, tergelincir, atau terperosok.

“Namun pihak asuransi akan mendalami terlebih dahulu penyebab dari kecelakaan tersebut,” tegasnya.

 Iwan juga menyampaikan pemilik polis memastikan pengemudi dan kendaraan dalam kondisi yang prima. Selain itu, yang terpenting taati aturan lalu lintas seperti taati batas kecepatan kendaraan, memilih jalur kendaraan yang sudah ditetapkan dan menjaga jarak dengan kendaraan lainnya.

“Pastinya, asuransi siap menanggung kerugian akibat kecelakaan asalkan pemilik polis telah mematuhi aturan yang berlaku,” tandasnya.

Seperti yang tertera pada PSAKBI pasal 3 ayat, pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum pihak ketiga jika 4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas yang berlaku; 4.3 dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan; 4.5 memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.

Baca Juga  Pengelola Darbe Cafe Ambil Langkah Hukum Demi Melindungi Penyewa Terkait Kasus Eksekusi Cafe

Pemilik polis juga perlu mengetahui dan memperhatikan beberapa hal saat hendak melakukan klaim agar tidak ditolak oleh pihak asuransi. Saat terjadi kecelakaan, pemilik polis wajib untuk segera melaporkan detail kejadian serta kerusakan kepada pihak asuransi, melengkapi kelengkapan data yang dibutuhkan, serta selanjutnya akan dilakukan pengecekan kendaraan oleh tim surveyor.

Garda Oto, produk asuransi mobil dari Asuransi Astra dapat menjadi salah satu solusi yang membantu meringankan beban saat musibah kecelakaan melanda. Menawarkan perlindungan menyeluruh yang dapat menjadi pelengkap keamanan dan kenyamanan saat berkendara.

Bagi pelanggan Garda Oto yang ingin mengajukan klaim dapat dilakukan dengan mudah, Anda bisa melaporkan kejadian melalui aplikasi Garda Mobile Otocare atau hubungi Garda Akses 1500115 yang tersedia 24 jam. (*)

  • Pewarta : Angga/Tulus
  • Foto : Istimewa
  • Penerbit : Dwito

You may also like...