Per 12 April Tidak Kenakan Masker, Masyarakat Dilarang Naik Kereta Api

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Secara tegas PT KAI Daop 8 Surabaya melarang para penumpang untuk melanjutkan perjalanan menggunakan traspotasi kereta apai apabila tidak menggunakan masker atau kain yang menutupi mulut dan hidung ketika berada di stasiun maupun di atas kereta api.

Penerapan aturan penumpang wajib pakai masker ini, sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi WHO yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah

Suprapto selaku Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya mengatakan bahwa, penerapan aturan baru tersebut akan diberlakukan mulai 12 April 2020. Hal ini dalam rangka mendukung program pemerintah pencegahan peyebaran Virus Corona (Covid 19), serta meningkatkan keamanan bagi para penumpang kereta api.

“Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung, akan dilarang naik kereta api, serta selanjutnya  tiket akan dikembalikan penuh di luar bea pesan,” kata Suprapto, saat dijumpai di Kantor Humas KAI Daop 8 Surabaya, Kamis, (09/04/20).

“Menjelang 12 April 2020, kami sudah mulai menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya,” terangnya.

Bagi masyarakat yang ingin membatalkan perjalanannya, PT KAI memperpanjang kebijakan pengembalian 100 persen untuk pembatalan tiket kereta api, hingga keberangkatan 4 Juni 2020, dari semula hanya sampai 29 Mei 2020.

“Penumpang dapat membatalkan tiket kereta melalui aplikasi KAI Access atau di loket stasiun yang melayani pembatalan (Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Pasar Turi, Stasiun Malang, Stasiun Mojokerto, Stasiun Sidoarjo dan Stasiun Bojonegoro),” pungkas Suprapto.

Saat ini jumlah tiket yang dibatalkan di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya dari periode 1 hingga 7 April 2020 mencapai 10.079 tiket.

Sebelumnya, PT KAI Daop 8 Surabaya juga telah menerapkan kebijakan-kebijakan seputar pencegahan penyebaran Covid 19 lainya, seperti pembatasan kapasitas angkut penumpang kereta api baik di KA lokal maupun KA Jarak menengah/jauh, pengukuran suhu bagi calon penumpang, dan menerapkan social/physical distancing di stasiun dan di atas kereta api.

Baca Juga  Dukung UMKM Naik Kelas di Masa Pandemi, OJK Adakan Business Matching

Suprapto  juga mengimbau kepada para penumpang untuk menjaga jarak, baik saat di stasiun ataupun di atas kereta, sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer, serta tunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak.

Perlu diketahui, PT KAI Daop 8 Surabaya telah  melakukan langkah pembatasan daya kapasitas angkut penumpang KA, baik di KA Lokal maupun KA Jarak Menengah/Jauh. Untuk KA Lokal, daya okupansi maksimalnya dikurangi dari 150% menjadi 50%.

Sementara, untuk kereta api jarak jauh dan menengah daya kapasitas maksimumnya dikurangi dari kapasitas 100% menjadi 50%. (*)

  • Pewarta : Tulus W
  • Potograper : Tulus
  • Penerbit : Dwito

You may also like...