
BI dan OJK Berikan Edukasi Keuangan Bagi Perempuan Pejuang Ekonomi Keluarga
SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Bekerjasama dengan perbankan dan perusahaan penyedia jasa pembayaran non bank, Bank Indonesia terus berupaya memperkuat pelindungan bagi konsumen pengguna jasa pembayaran nasional
Kali ini, mengagndeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia menyelenggarakan program edukasi keuangan bagi pelaku UMKM dan Ibu Rumah Tangga bertema “Perempuan Pejuang Ekonomi Keluarga” pada Jumat, (30/08/24) di Surabaya.
Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menyampaikan bahwa, pesatnya perkembangan teknologi di sektor keuangan, termasuk sistem pembayaran, perlu diiringi dengan peningkatan literasi khususnya bagi pelaku UMKM dan Ibu Rumah Tangga.

“Kesenjangan yang masih lebar antara implementasi inklusi keuangan dan tingkat literasi masyarakat perlu diimbangi dengan program edukasi keuangan yang masif dan efektif untuk dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” kata Destry, Jumat, (30/08/24).
Oleh karena itu, sebagai Regulator dalam Pelindungan Konsumen Bank Indonesia memiliki peran penting untuk memastikan kepatuhan Penyelenggara dalam penerapan Prinsip Pelindungan Konsumen.
“Salah satu kunci upaya pelindungan konsumen yang dilakukan adalah dengan sinergi dan kolaborasi dalam melakukan edukasi,” tegasnya.
Untuk itu, Bank Indonesia bersama OJK dan Kementerian/Lembaga terkait mencanangkan GEBER #PK (Gerakan Edukasi Bersama Pelindungan Konsumen).
Langkah-langkah preventif perlu dilakukan untuk melindungi diri dari kejahatan di bidang sistem pembayaran dengan selalu menerapkan PeKA (Peduli, Kenali, dan Adukan), yaitu jaga kerahasiaan data Pribadi, waspada saat bertransaksi digital, dan jangan ragu untuk mengadu.
Selanjutnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan Undang-Undang P2SK diterbitkan untuk menjawab tantangan sektor keuangan, yang mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memberikan edukasi, literasi dan menerapkan prinsip-prinsip pelindungan konsumen dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya.
“Otoritas Jasa Keuangan bersama berbagai Lembaga telah melakukan kegiatan literasi kepada pelaku usaha jasa keuangan dalam upaya meningkatkan inklusi keuangan yang masif, merata dan inklusif,” tandas Friderica.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR-RI, Indah Kurnia juga menjelaskan bahwa sebagai Perempuan pejuang ekonomi keluarga harus dapat lebih bijak dan bertanggungjawab mengatur keuangan keluarga dengan memastikan pengeluaran tidak melebihi pemasukan.
“Selain itu juga membuat prioritas pengeluaran yang mendesak dan penting, menyisihkan sebagian pendapatan untuk tabungan dan investasi serta mengevaluasi keuangan secara berkala,” ungkap Indah.
Kolaborasi yang erat antara otoritas dan pelaku industri keuangan serta jasa pembayaran diharapkan dapat memberikan pelindungan yang optimal kepada konsumen. Berbagai upaya tersebut diharapkan dapat mendorong terwujudnya consumer confidence dan market confidence di sektor keuangan dan jasa pembayaran yang berdampak positif bagi Stabilitas Sistem Keuangan. (*)
- Pewarta : Tulus Widodo
- Foto : Istimewa
- Penerbit : Dwito