BRI Kantor Cabang Pamekasan Apresiasi Kepolisian Berhasil Menangkap Pelaku Penipuan Nasabah
PAMEKASAN || WARTAINDONESIA.co – Setelah buron selama enam tahun sejak tahun 2020 eks pegawai BRI Pamekasan yang terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah dengan modus menawarkan program bagi hasil serta lelang hingga mencapai nominal sebesar Rp 7,8 M berinisial MLK kini tertangkap polisi.
BRI Kantor Cabang Pamekasan mengapresiasi langkah Kepolisian yang berhasil mengamankan pelaku eks pekerja BRI yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan,
Pemimpin Kantor Cabang BRI Pamekasan, Andri Wicaksono mengatakan bahwa, penangkapan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas kasus yang sebelumnya telah diungkap oleh internal BRI melalui Kantor Cabang Pamekasan sebagai wujud komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip zero tolerance to fraud.
“BRI mengapresiasi langkah Kepolisian yang berhasil menangkap DPO dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan,” ucap Andri melalui rilis resminya, Senin, (27/07/26).
Menurut Andri, kasus ini sebelumnya telah diungkap oleh internal BRI melalui Kantor Cabang Pamekasan sebagai bentuk komitmen dalam menerapkan prinsip zero tolerance to fraud terhadap setiap tindakan yang berpotensi merugikan nasabah maupun perusahaan.
Andri menegaskan bahwa BRI telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan internal perusahaan, termasuk pemberian sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada oknum yang bersangkutan efektif per 30 September 2020.
“BRI juga mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan hingga pelaku berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian,” tegasnya.
BRI berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap aktivitas operasional dan bisnis perusahaan.
“Kami juga akan terus memperkuat sistem pengendalian internal serta mendukung penuh proses penegakan hukum sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan nasabah dan masyarakat,” pungkas Andri. (*)
- Pewarta : Tulus Widodo
- Foto : Istimewa
- Editor : Rizal IT