Demi Kenyamanan Bersama, KAI Daop 8 Surabaya Ingatkan Ketentuan Barang Bagasi

SURABAYA || WARTAINDONESIA.co – Dalam rangka meningkatkan kenyamanan dan keamanan perjalanan bagi seluruh penumpang menjelang libur Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya kembali mengingatkan kepada para pelanggan untuk mematuhi aturan barang bawaan.

KAI Daop 8 Surabaya juga menghimbau penumpang agar menjaga keamanan barang pribadi untuk mencegah barang tertinggal maupun tertukar selama perjalanan menggunakan kereta api.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono mengatakan bahwa, KAI telah memiliki ketentuan terkait barang bawaan (bagasi) penumpang kereta api yang dapat dibawa kedalam kabin.

“Setiap penumpang diperbolehkan membawa barang hingga 20 kg atau volume 100 dm³ (dimensi maksimal 70x48x30 cm) tanpa biaya tambahan per penumpang,” kata Mahendro melalui rilis resminya, Senin, (09/03/26) di Surabaya.

Apabila, lanjut Mahendro, jika saat boarding di stasiun pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan, maka akan dikenai biaya tambahan. Tarif yang berlaku adalah Rp 10.000 per kg untuk kelas eksekutif, dan Rp 2.000 per kg untuk kelas ekonomi.

“Oleh karena itu, pelanggan diharapkan memperhatikan batas bagasi sebelum keberangkatan untuk menghindari biaya tambahan,” terangnya.

Selain itu, KAI Daop 8 Surabaya juga melarang barang tertentu demi keamanan, seperti narkotika, bahan mudah terbakar, senjata tajam atau api tanpa izin, hewan peliharaan, serta barang berbau menyengat yang dapat mengganggu penumpang lain.

Untuk menghindari barang hilang, tertinggal, atau tertukar dengan penumpang lain, penumpang juga dihimbau memberi identitas seperti label nama atau penanda khusus pada barang bawaan, menjaga barang berharga di tempat yang aman dan selalu dalam jangkauan.

Serta, memastikan kembali seluruh barang bawaan sebelum turun dari kereta, termasuk yang diletakkan di rak atas, bawah kursi, maupun kantong penyimpanan kursi.

Baca Juga  DJP Jatim I Berhasil Raih Target Penerimaan Pajak dan Predikat WBBM 2022

“Barang bawaan pelanggan merupakan tanggung jawab masing-masing, namun demikian untuk memberikan layanan maksimal. Apabila ada barang tertinggal, petugas KAI Daop 8 Surabaya akan berupaya membantu mengamankan,” tandasnya.

KAI Daop 8 Surabaya bertekad untuk terus meningkatkan kualitas layanan serta memastikan perjalanan yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh penumpang.

“Menjelang masa angkutan Lebaran 2026 akan ada lonjakan penumpang. Oleh karena itu, tetap waspada terhadap barang bawaan selama perjalanan, dan segera melapor kepada petugas apabila menemukan barang yang tertinggal, tertukar, atau mengalami kehilangan,” ungkap Mahendro. (*)

  • Pewarta : Tulus Widodo
  • Foto : Tulus
  • Editor : Rizal IT

You may also like...