DPD P3RSI Jatim Siap Benahi dan Sosialisasi Aturan Rumah Susun
SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Maksimalkan kinerja agar regulasi rumah susun dapat berjalan lebih baik di tahun 2023, Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) lakukan pelantikan pengurus baru Dewan Pengurus Daerah (DPD) P3RSI Jawa Timur.
Secara resmi Ketua Umum DPP P3RSI, Adjit Lauhatta melantik pengurus baru Dewan DPD P3RSI Jawa Timur periode 2023-2026 pada Senin, (30/01/23) di Surabaya.
Ketua DPD P3RSI Jatim, Ariyanto Hermawan mengatakan, bahwa, dengan keberadaan DPD P3RSI Jatim ini bisa sebagai penjembatan untuk membantu dan memberikan solusi terkait persoalan persoalan utama yang sedang dihadapi stakeholders rumah susun.
“Persoalan tersebut diantaranya masa transisi pengelolaan, perijinan, pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), pengesahan PPPSRS, fiksi antara pelaku pembangunan dengan pemilik/penghuni rumah susun), serta daya dukung regulasi sebagai solusinya,” kata Ariyanto.
Saat ini, lanjut Ariyanto, stakeholders rumah susun memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Terutama, melakukan berbagai perubahan di segala aspek untuk menyesuaikan dengan regulasi-regulasi yang terus berubah.
”Untuk itu, kami sangat berharap dukungan seluruh pemangku kepetingan rumah susun di Jatim, khusus pemerintah kota/kabupaten dan REI Jatim untuk membenahi dan mensosialisasikan aturan-aturan terkait rumah susun,” harapnya.
Ditempat yang sama, Ketua Umum DPP P3RSI, Adjit Lauhatta menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terbentuknya pengurus baru DPD P3RSI Jatim periode 2023-2026. Menurutnya, keberadaan DPD P3RSI Jatim dipandang perlu. Agar, eksistensi organisasi P3RSI dapat dirasakan oleh seluruh pemangku kepentingan rumah susun (rusun) di Jatim, khususnya di Kota Surabaya.
Persoalan yang dihadapi sekarang ini, lanjut Adjit, selain kurangnya sosialisasi regulasi rumah susun, juga banyaknya perubahan aturan di bidang rumah susun. Terlebih lagi, aturan yang ada juga belum dapat menjadi solusi terbaik untuk memberikan keadilan semua pihak.
Sedangkan, regulasi rumah susun baik di level undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), hingga peraturan gubernur (Pergub) masih sering membuka peluang multitafsir. Akibatnya, terjadi banyak konflik pengelolaan rumah susun yang hingga kini belum terselesaikan.
Sementara itu, Ketua DPD Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Jawa Timur, Soesilo Efendy menyampaikan dukungannya terhadap dilantiknya pengurus baru DPD P3RSI Jatim dan berharap dapat bersinergi dalam dengan asosiasi perhimpunan pemilik dan penghuni rumah susun itu.
”Di Surabaya, umumnya di Jawa Timur, masalah rumah susun (gedung strata title) cukup pelik. Banyak persoalan yang dihadapi, mulai keterlambatan serah terima, tarif iuaran pengelolaan lingkungan (IPL), hingga pengelolaan. Kami sendiri di REI Jatim sering mendapat surat dari user (konsumen) dan kita mediasi dengan pengembangnya,” tandas Soesilo.
Soesilo berharap, REI Jatim dan P3RSI Jatim dapat bersinergi, khususnya dalam mengedukasi pelaku pembangunan, pemilik/penghuni, dan badan pengelola, serta pemerintah daerah, kota dan kabupaten.
Dalam kesempatan acara Pelantikan Pengurus DPD P3RSI Jatim Periode 2023-2026 juga diselenggarakan acara Focus Group Discussion (FGD) bertema “Permasalahan dan Solusi Pengelolaan Rumah Susun di Kota Surabaya”. (*)
- Pewarta : Tulus W
- Foto : Rahman White
- Penerbit : Dwito