Gandeng Pemda Jawa Barat, Dirjen Pajak Sosialisasikan UU HPP

JAWA BARAT_WARTAINDONESIA.co – Demi meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) serta memberikan pemahaman regulasi perpajakan kepada masyarakat di wilayah Jawa Barat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggandeng Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa barat melakukan sosialisasi Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sosialisasi yang diadakan secara luring dan disiarkan via Zoom dan Youtube Ditjen Pajak RI pada Jumat, (17/12/21) di kantor Gubernur Jawa Barat (Gedung Sate) dihadiri langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa, dalam reformasi pajak, pemerintah mendesain kebijakan pajak yang adil, netral, fleksibel dan berasas gotong royong.

“Melalui UU HPP, kewajiban pajak yang harus dibayarkan semakin disesuaikan dengan kemampuan bayar (ability to pay) masing-masing Wajib Pajak,” ucap Sri Mulyani, Jumat, (17/12/21).

Bahkan, lanjut Menteri Keuangan ini, untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Orang Pribadi sekarang disediakan fasilitas batasan peredaran bruto yang tidak dikenai pajak sampai dengan Rp500 juta.

Dikesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemda dan masyarakat Jawa Barat terhadap UU HPP. UU HPP adalah tonggak reformasi pajak yang bertujuan untuk menciptakan pajak yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Oleh sebab itu, dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan.

Sedangkan, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum dalam sambutannya mengatakan bahwa, komunikasi antar pemimpin dan komunikasi para pimpinan dengan rakyatnya sangat penting.

“Sehebat apapun kebijakan pemerintah kalau tidak terkomunikasikan dengan rakyatnya bisa menjadi efek negatif dan fitnah,” terang Ruzhanul.

Terkait UU HPP, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan undang-undang tersebut memiliki keberpihakan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Oleh sebab itu, UMKM Jawa Barat siap menerima dan melaksanakan kebijakan UU HPP.

Baca Juga  BI: Pemberdayaan Ekonomi Pesantren Diharapkan Mampu Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Regional

Salah satu tujuan reformasi pajak adalah penyehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN). APBN yang sehat diharapkan bisa mengatasi dan menjadi solusi bagi permasalahan masyarakat miskin maupun yang tidak. (*)

  • Pewarta : Andi/Tulus
  • Foto : Istimewa
  • Penerbit : Dwito

You may also like...