Isu 144 Diagnosis Tidak Ditanggung, BPJS Kesehatan Berikan Penjelasan Detail

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Maraknya kabar viral yang menyebar terkait adanya 144 diagnosis penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, termasuk demam berdarah membuat masyarakat semakin resah.

Menanggapi kondisi tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya langsung merespon dengan memberikan tanggapan bahwa, informasi tersebut tidak sepenuhnya benar.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin menjelaskan, BPJS Kesehatan tetap berkomitmen menanggung pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin. (Foto : Tulus/Warta Indonesia)

“Prinsip penjaminan manfaat BPJS Kesehatan mengacu pada tiga aspek. Dimana, dua sesuai (dengan kebutuhan dasar medis dan regulasi), tiga layak (indikasi medis rawat jalan, inap, dan gawat darurat). Serta, satu tanpa (tanpa potensi fraud),” ucap Hernina saat menggelar acara forum silaturahmi bertajuk “Cangkruk Bareng Media” bersama BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Jumat, (20/06/25) di Surabaya.

Dalm kesempatan forum tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya membahas sejumlah issue aktual seputar Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara terbuka. Sehingga, diharapkan bisa disebarluaskan secara akurat oleh rekan rekan media Surabaya.

“Inilah pentingnya sinergitas bersama media. Karena, media menjadi ujung tombak penyebaran informasi yang akurat ke masyarakat,” terangnya.

Sebagai contoh, klaim untuk diagnosis tifus yang dalam rekam medis hanya mencantumkan ‘panas’ saja tanpa keterangan lengkap, tidak memenuhi prinsip ‘dua sesuai’. Sehingga, tidak dapat dibayarkan.

Perlu diketahui, Per 1 Juni 2025, cakupan kepesertaan JKN di Kota Surabaya telah mencapai 99,08% dari total penduduk sebanyak 3.180.022 jiwa. Namun, hanya 81,98% dari peserta tersebut yang status kepesertaannya aktif. Artinya, sekitar 500.000 warga Kota Surabaya belum memiliki kartu JKN yang aktif.

Dari data tersebut, segmen dengan keaktifan tertinggi adalah pekerja penerima upah (PPU) dari pegawai pemerintah atau negara, yakni sebesar 92,34%.

Baca Juga  BPJS Kesehatan Tegaskan Sistem Keamanan Teknologi Informasi Miliknya berlapis

Hernina menekankan pentingnya pemerataan mutu layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN. Inovasi telah dilakukan untuk mempermudah akses layanan, termasuk melalui sistem antrean online dan pemanfaatan NIK sebagai identitas tunggal dalam mengakses layanan.

“Masyarakat berharap tidak ada perbedaan pelayanan antara pasien umum dan peserta JKN. Kami berupaya memastikan bahwa semua fasilitas kesehatan mitra BPJS memberikan pelayanan yang setara dan bermutu,” tegasnya.

Hingga kini, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya telah bekerja sama dengan 234 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), 61 rumah sakit dan klinik utama (fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan), 120 fasilitas pendukung lainnya (apotek PRB, laboratorium, optik, dll).

Selama Januari hingga April 2025, BPJS Kesehatan telah membayarkan klaim sebesar Rp1,7 triliun untuk layanan kesehatan di fasilitas kesehatan mitra di Kota Surabaya. Jumlah ini mencakup layanan bagi peserta JKN dari wilayah lain yang berobat di Surabaya.

Regulasi dalam program JKN sepenuhnya ditetapkan oleh regulator, yakni kementerian dan lembaga negara terkait. BPJS Kesehatan menjalankan tugas operasional sesuai dengan regulasi tersebut.

“Semoga, program JKN dapat terus berkembang dengan pengendalian biaya yang efisien dan mutu layanan yang optimal, guna mewujudkan sistem kesehatan nasional yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Hernina. (*)

  • Pewarta : Tulus Widodo
  • Foto : Tulus
  • Penerbit : Rizal IT

You may also like...