
Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Traffic Light Muara Rapak Mendapatkan Santunan
JAKARTA_WARTAINDONESIA.co – Indonesia kembali berduka. Kecelakaan beruntun akibat truk kontainer mengalami rem blong dan menabrak beberapa kendaraan roda 2 dan roda 4 hingga ada korban jiwa kembali terjadi. Kali ini, terjadi di Traffic Light Muara Rapak Balikpapan Kalimantan Timur pada, Jumat, (21/01/22) pukul sekitar 06.20 wita.
Namun, PT Jasa Raharja menegaskan bahwa, warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas di simpang perempatan traffic light Muara Rapak tersebut akan mendapatkan jaminan asuransi dari Jasa Raharja.
“Seluruh warga, baik yang mengalami luka luka dan meninggal dunia akan mendapat santunan,” ucap Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono melalui siaran persnya di Jakarta, Jumat (21/1).
“Jasa Raharja sangat prihatin atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia,” sambungnya.
Menurut Rivan, petugas Jasa Raharja telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi Rumah Sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan. Rivan juga mengaskan, keluarga korban tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik.
Untuk daata sementara yang didapatkan dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim, dalam kecelakaan yang diduga rem blong truk kontainer sehingga menabrak kendaraan roda empat dan sepeda motor ini, warga yang meninggal dunia sebanyak lima orang, empat orang mengalami luka berat, dan beberapa diantaranya mengalami luka ringan.
Pihak Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kaltim dan meninjau lokasi kejadian serta mendatangi Rumah Sakit rujukan untuk melakukan pendataan kepada seluruh warga. Para warga akan mendapatkan jaminan santunan dari Jasa Raharja.
Dalam siaran pers, PT Jasa Raharja menjelaskan seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.
Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara. Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan Iuran Wajib penumpang angkutan umum.
Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum. Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal.
“Para ahli waris warga yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta, sedangkan bagi warga yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta,” tegasnya.
Jasa Raharja juga tengah melakukan survei kepada ahli waris warga yang meninggal dunia setelah dilakukan pendataan identitas dari masing – masing warga yang mengalami kecelakaan tersebut.
PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi warga negara yang mengalami kecelakaan alat angkutan umum dan warga negara yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan. (*)
- Pewarta : Angga/Tulus
- Foto : Istimewa
- Penerbit : Dwito