OJK Dukung Program 3 Juta Hunian Pemerintah

JAKARTA_WARTAINDONESIA.co – Kabar gembita bagi masyarakat luas khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ingin memiliki rumah layak huni. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dukung program 3 juta hunian pemerintah terkait penyediaan rumah.

OJK dukung program 3 juta hunian tersebut disampaikan melalui kegiatan Konferensi Pers bertema “Dukungan OJK Terhadap Program 3 Juta Hunian dan Perluasan Mandat OJK Dalam Rangka Pengutan dan Pengembanga SJK” pada Selasa, (14/01/25).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunitas OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan bahwa, kebijakan memberikan dukungan tersebut bertujuan untuk memberikan pengutan dan pengembanga Sektor Jasa Keuangan (SJK).

“Dalam proses pemberian kredit/pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), OJK memberikan ruang bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk mengambil kebijakan pemberian kredit/pembiayaan berdasarkan penerapan manajemen risiko yang sesuai dengan risk appetite dan pertimbangan bisnis,” kata Riyadi.

Untuk itu, lanjut Riyadi, OJK telah menyampaikan surat kepada perbankan dan LJK lainnya agar dapat mendukung perluasan pembiayaan untuk KPR bagi MBR. Dimana, peran Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam mendukung penyaluran kredit/pembiayaan SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan informasi daftar hitam.

“Di samping itu, SLIK yang kredibel sangat diperlukan dalam rangka menjaga iklim investasi di Indonesia,” terangnya.

Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit/pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang dapat digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur dan bukan merupakan satu-satunya faktor dalam pemberian kredit/pembiayaan.

Hal ini ditunjukkan dengan praktik yang telah dilaksanakan oleh LJK, dimana per November 2024, tercatat sebesar 2,35 juta rekening kredit baru diberikan oleh LJK kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non-lancar dari seluruh pelapor SLIK.

OJK juga menyiapkan kanal pengaduan khusus pada Kontak 157 untuk menampung pengaduan jika terdapat kendala dalam proses pengajuan KPR untuk MBR dimaksud, termasuk laporan mengenai adanya Surat Keterangan Lunas (SKL) dari kredit/pembiayaan di LJK lain yang datanya belum dikinikan sesuai pelaporan SLIK dan apabila terdapat kesulitan untuk melakukan pelunasan.

Baca Juga  Presiden Jokowi : OJK Miliki Peranan Penting Dalam Pemulihan Ekonomi

“Untuk menangani pengaduan dimaksud dengan lebih cepat dan efektif, maka OJK akan membentuk satuan tugas khusus bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dan stakeholder lainnya,” tandasnya.

Beberapa kebijakan strategis OJK dalam mendukung pembiayaan sektor perumahan diantaraya, pertama, Kualitas KPR dapat dinilai hanya berdasarkan ketepatan pembayaran Sesuai POJK No.40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, penetapan kualitas Aset Produktif untuk debitur dengan plafon sampai dengan Rp 5 miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga (1 pilar), yang juga berlaku untuk KPR.

Kedua, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dapat dikenakan bobot risiko yang rendah dan ditetapkan secara granular dalam perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit (ATMR Kredit). Sebagaimana SEOJK No.24/SEOJK.03/2021 tentang Perhitungan ATMR untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar bagi Bank Umum, kredit untuk properti rumah tinggal dapat dikenakan bobot risiko ATMR Kredit yang rendah dibandingkan kredit lainnya antara lain kredit kepada korporasi.

Ketiga, Untuk mendukung sisi pendanaan kepada pengembang perumahan, larangan pemberian kredit pengadaan/pengolahan tanah telah dicabut sejak 1 Januari 2023.

OJK telah memberikan keleluasaan bagi pengembang perumahan untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan untuk pengadaan/pengolahan tanah, dimana sebelumnya terdapat larangan pemberian kredit untuk pengadaan/pengolahan tanah, sebagaimana diatur pada POJK No.44/POJK.03/2017 jo. POJK No.16/POJK.03/2018 tentang Pembatasan Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah.

Dengan dicabutnya larangan tersebut, bank diiimbau agar lebih menekankan pada penerapan manajemen risiko yang baik. Selanjutnya, OJK bersama stakeholder terkait akan membahas mengenai dukungan likuiditas bagi pembiayaan program 3 juta rumah mengingat besarnya kebutuhan dana yang dibutuhkan untuk program dimaksud, antara lain penyempurnaan skema Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA SP) di Pasar Modal.

Baca Juga  Perkuat Ekonomi Jawa Timur OJK Rutin Adakan Kegiatan PTIJK

“Dengan berbagai dukungan kebijakan di atas, diharapkan program Pemerintah untuk menyediakan 3 juta hunian dapat terlaksana dengan baik,” ungkap Riyadi. (*)

  • Pewarta : Angga DKI
  • Foto : Istimewa
  • Penerbit : Rizal IT

You may also like...