OJK : Masyarakat Dihimbau Waspada Terhadap Fintech dan Investasi Ilegal

JAKARTA_WARTAINDONESIA.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan hati hati terhadap Fintech atau Investasi ilegal. Agar, masyarakat tidak menjadi korban.

Pasalnya, Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga dalam tugasnya mencegah kerugian masyarakat sejak Desember sampai awal Januari 2021 ini kembali menemukan 133 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 14 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menyampaikan bahwa, dari upaya pencegahan dan patroli siber yang terus menerus dilakukan, angka temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini menurun dibanding sebelumnya.

“Tapi kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini,” kata Tongam mellaui rilis resminya, Jumat, (29/01/21).

Menurut Tongam, sosialisasi mengenai bahaya fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini harus terus disampaikan ke masyarakat melalui berbagai alat komunikasi seperti media massa dan sosial media yang bisa mencapai masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air, mengingat penawaran fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini masih akan muncul di tengah-tengah masyarakat.

“Penting untuk selalu diingatkan ke masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending  dan mencoba berinvestasi harus pahami dua L. Yaitu Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya dan Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar,” terangnya.

Untuk itu, masyarakat diminta untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan layanan fintech lending atau ingin berinvestasi, atau juga jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Baca Juga  Wujudkan Kepedulian, Ikatan Istri Pegawai OJK Santuni Anak Yatim

Dari temuan tersebut, Satgas sudah mengirimkan informasinya kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir website dan aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas tersebut.

Sejak tahun 2018 hingga Januari 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.056 fintech lending ilegal. Sementara, dari 14 entitas investasi ilegal yang ditindak pada awal tahun ini di antaranya melakukan kegiatan seperti perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin, cryptocurrency tanpa izin, koperasi tanpa izin, penjualan langsung tanpa izin dan kegiatan lainnya.

OJK juga menghimbau, apabila masyarakat membutuhkan informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (*)

  • Pewarta : Angga/Tulus
  • Foto : Istimewa
  • Penerbit : Dwito

You may also like...