OJK Mendukung Perpu 1 Tahun 2020 Demi Stabilitas Sistem Keuangan
JAKARTA_WARTAINDONESIA.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meningkatkan frekuensi assesment forward looking terhadap kondisi lembaga jasa keuangan agar bisa diambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah ancaman pelemahan ekonomi sebagai dampak penyebaran pandemik virus covid 19.
Statment tersebut disampaikan secara resmi oleh Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam rilisnya pada Kamis, 02 April 2020 di Jakarta.
Anto Prabowo menyampaikan bahwa, OJK menyambut baik, mendukung dan menindaklanjuti penerbitan Perpu 1 Tahun 2020 dalam rangka menghadapi risiko penurunan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
“Perpu 1 Tahun 2020 merupakan landasan hukum bagi Pemerintah, OJK, BI dan LPS untuk memberikan kewenangan yang selama ini belum tercakup dalam ketentuan perundang-undangan yang ada,” ucap Anto mellaui rilis resnya di Jakarta, Kamis, (02/04/20).
“Dengan demikian, dapat dilakukan langkah-langkah pre-emptive untuk menghindari terjadinya tekanan di perekonomian nasional, sektor riil dan sistem keuangan,” sambungnya.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK juga menyebutkan, Perpu ini juga sejalan dengan program restrukturisasi kredit/leasing yang telah disampaikan dalam stimulus kebijakan OJK sebelumnya dengan tetap memperhatikan kondisi lembaga jasa keuangan.
“Dalam kerangka itu, OJK berupaya tetap memberikan ruang terhadap sektor riil dan melakukan langkah-langkah pengawasan yang relatif lebih cepat untuk menghindari terjadinya permasalahan yang lebih dalam. Industri jasa keuangan diminta tetap mengedepankan penerapan tata kelola yang baik (governance),” terangnya.
Untuk memperlancar proses pengawasan di tengah kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan oleh Pemerintah, OJK telah mengeluarkan dan terus memonitor serta evaluasi terhadap kebijakan.
Kebijakan tersebut antara lain pelaksanaan prosedur bisnis proses melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi (seperti pelaksanaan fit and proper test melalui video conference), merelaksasi batas waktu pengiriman laporan periodik, batasan waktu pelaksanaan dan penyelenggaraan RUPS secara elektronik, pengecualian prinsip keterbukaan di bidang pasar modal dan memonitor transaksi perdagangan saham di bursa. (*)
- Pewarta : Angga/Tulus
- Potograper : Istimewa
- Penerbit : Dwito