Oknum Petani Tambak Fitnah Developer, PT Taman Timur Regensi Buka Suara

SURABAYA || WARTAINDONESIA.co – Terkait adanya aksi demo dan sejumlah tuntutan dari kelompok yang mengatasnamakan pembudidaya ikan/Pokdakan Cahaya Keputih, PT Taman Timur Regensi selaku developer langsung merespon secara tegas.

Melalui Kuasa Hukum PT Taman Timur Regensi, Oktavianto Prasongko SH., M.Kn menegaskan bahwa, aksi demo dan penutupan akses jalan yang dilakukan sekelompok oknum mengatasnamakan petani tambak Keputih sangat merugikan pihak PT Taman Timur Regensi.

“Untuk itu, kami selaku Kuasa Hukum PT Taman Timur Regensi dari Kantor Hukum Oktavianto Prasongko perlu menyampaikan fakta-fakta hukum dan posisi klien kami secara terbuka kepada masyarakat,” ucap Oktavianto Prasongko SH saat mengelar jumpa pers pada Sabtu, (27/09/26) di Surabaya.

Kuasa Hukum PT Taman Timur Regensi, Oktavianto Prasongko SH., M.Kn berikan klarifikasi. (Foto : Tulus/Warta Indonesia)

Pernyataan ini disampaikan untuk memberikan informasi yang utuh, meluruskan informasi yang tidak tepat, serta memastikan bahwa persoalan ini dipahami berdasarkan dokumen pertanahan, tata ruang, perizinan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi desakan warga terkait kewajiban menyediakan sempadan sungai selebar 7 meter, Oktavianto menyebut tuntutan tersebut salah sasaran. Merujuk hasil hearing Komisi C DPRD Kota Surabaya pada Tanggal 23 September 2025 khususnya pada Poin 5 dan dokumen inventarisasi aset Pemprov Jawa Timur, objek air di sebelah utara lahan terdaftar sebagai saluran pembuangan atau drainase, bukan sungai.

“Secara tegas mencatat bahwa PT Taman Timur memiliki alas hak berupa Hak Guna Bangunan yang diterbitkan BPN serta sesuai dengan SKRK dan Site Plan,” imbuhnya menegaskan.

Status ini diperkuat oleh Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045.

Perlu diketahui, PT Taman Timur Regensi memiliki Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 06221, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya II pada tanggal 22 Mei 2023. Dimana HGB Nomor 06221 tersebut berasal dari pemecahan HGB Nomor 05902, artinya PT Taman Timur dalam membeli tanah adalah tanah yang bersertipikat HGB yang berarti data fisik berupa peta bidang dan data yuridis sudah dilakukan verifikasi kebeenaranya oleh BPN dalam proses sertipikasi sebelumnya.

Baca Juga  Ratusan Warga Serbu Balai Kota Surabaya Tuntut Hapus Tes Swab di Jembatan Suramadu

“Terkait dengan batas Tanah di sertipikat induk batas sisi utara berbatasan langsung atau menempel bibir dengan saluran air,” tegasnya.

Selain itu, pada saat dilakukan pemecahan sertipikat, Kantor Pertanahan kembali melakukan proses pengukuran yang dituangkan dalam Surat Ukur Nomor 04275/KEPUTIH/2023, dimana batas tanah sisi utara menempel dengan bibir saluran air.

Berdasarkan keseluruhan fakta dan dokumen hukum tersebut di atas, PT Taman Timur Regensi merupakan pihak yang memperoleh dan menguasai tanah berdasarkan dokumen hak atas tanah yang sah, yang diterbitkan oleh instansi pertanahan yang berwenang serta diperoleh melalui proses hukum yang berlaku.

“Dengan demikian, PT Taman Timur Regensi patut ditempatkan sebagai pihak yang memperoleh tanah dengan itikad baik (pembeli beritikad baik),” terangnya.

Oktavianto Prasongko SH, juga menjelaskan, dalam melaksanakan pembangunan kawasan perumahan, PT Taman Timur Regensi tidak melakukan kegiatan secara sembarangan. Perusahaan telah memenuhi berbagai persyaratan administratif dan teknis yang dipersyaratkan oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Diantaranya, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Persetujuan Teknis Arahan Sistem Drainase, Standar Teknis Analisis Dampak Lalu Lintas serta Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman pada tanggal 10 Maret 2026.

“Kami juga perlu memberikan klarifikasi terhadap tuduhan bahwa PT Taman Timur Regensi tidak memberikan akses kepada para petani tambak. Tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang dimiliki perusahaan,” ungkap Oktavianto Prasongko SH.

PT Taman Timur Regensi telah menyediakan akses menuju kawasan tambak disisi Selatan melalui persil milik perusahaan, yaitu HGB Nomor 02850. Selain itu, pada tahun 2023, PT Taman Timur Regensi telah membangun jembatan besi untuk membantu akses para petani tambak.

Baca Juga  PT MSIE Dukung Langkah BEI Menjaga Keteraturan dan Efisiensi Perdagangan Efek

Pembangunan tersebut dilakukan sebagai bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR) PT Taman Timur Regensi dalam rangka pembangunan Tahap I kawasan perumahan. Dimana, serahterima jembatan tersebut disaksikan dan ditandatangani tokoh tokoh Masyarakat dan termasuk Kelompok Pembudidaya Ikan Pokdakan Cahaya Keputih Samsul Mak’arif.

Sampai dengan saat ini, akses tersebut masih digunakan oleh para petani tambak dalam aktivitas sehari-hari. Oleh karena itu, apabila terdapat pernyataan bahwa PT Taman Timur Regensi sama sekali tidak memberikan akses kepada petani tambak, pernyataan tersebut perlu dilihat kembali berdasarkan fakta lapangan dan riwayat akses yang telah tersedia.

Perlu diketahui juga, saat ini proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh PT Taman Timur Regensi selaku developer tersebut menyerap sekitar 30 tenaga kerja lokal dari warga sekitar di luar tenaga vendor.

Guna menyelesaikan konflik lahan Keputih, pihak pengembang mengimbau semua pihak untuk mengedepankan dialog berbasis data objektif dan menghormati proses hukum agar tidak mengganggu iklim investasi serta kondusivitas wilayah Kota Surabaya. (*)

  • Pewarta : Tulus Widodo
  • Foto : Tulus
  • Editor : Rizal IT

You may also like...