Pangdam V/Brawijaya : Taat Pajak Memiliki Banyak Manfaat

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Bukan tanpa alasan menjadi masyarakat yang taat pajak sangat banyak manfaatnya. Baik untuk diri sendiri maupun bagi negara. Karena, pajak merupakan kontribusi wajib rakyat kepada negara.

Hal ini disampaikan langsung oleh Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Rafael Granada Baay saat menyambut kunjungan silaturahmi Kepala Kanwil DJP Jatim I Sigit Danang Joyo beserta jajaran pada Selasa, (26/03/24).

Dalam kesempatan tersebut, Pangdam V/Brawijaya juga mengimbau kepada seluruh jajaran di lingkungan Kodam V/Brawijaya dan masyarakat umum Wajib Pajak (WP) yang berada di wilayah Jawa Timur untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

“Ayo segera laporkan SPT tahunan Orang Pribadi 2023 dan lakukan pemadanan NIK sebagai NPWP. Lapor SPT Hari Ini, Lebih Awal Lebih Nyaman. Mari bersama kita wujudkan Pajak Kuat, APBN sehat!,” ucap Mayjen TNI Rafael.

Untuk laporan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret 2024 dan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat tanggal 30 April 2024 secara online via efiling.

Dikesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jatim I Sigit Danang Joyo yang juga Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur, mengapresiasi dan terima kasih atas kontribusi Kodam V/Brawijaya dalam pembayaran dan pelaporan pajak.

“Sekaligus, dukungan dalam pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak selama ini. Sekali lagi kami sampaikan terima kasih atas kontribusi Kodam V/Brawijaya dalam penerimaan pajak tahun 2023 dan diharapkan juga di tahun mendatang,” terang Sigit.

Untuk memberikan kemudahan dan meningkatkan kepatuhan dan pelayanan wajib pajak di Kota Surabaya sendiri, DJP Jatim I telah dibuka Layanan Konsultasi Perpajakan pada 13 Kantor Pelayanan Pajak, Mall Pelayanan Publik Siola, beberapa pusat perbelanjaan, dan juga terjadwal di beberapa Kantor Kecamatan dan Kelurahan.

Baca Juga  La Nyalla : Pembayaran Pajak Diperlukan Untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi

“Sehingga, ini diharapkan dapat membantu masyarakat wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan mudah,” ungkap Sigit.

Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Kanwil DJP Jatim II dan Kanwil DJP Jatim III juga membuka layanan perpajakan baik di dalam maupun di luar kantor terutama di pusat keramaian. Direktorat Jenderal Pajak juga tetap membuka layanan perpajakan khusus pada tanggal 30 Maret 2024 dan 31 Maret 2024 meskipun hari libur.  (*)

  • Pewarta : Tulus Widodo
  • Foto : Istimewa
  • Penerbit : Dwito

You may also like...