Per 22 Juli Kantor Pajak Surabaya Hentikan Layanan Tatap Muka

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Demi kenyamanan dan keamanan bersama, Kanwil DJP Jawa Timur I membuat kebijakan luar biasa terkait penyebaran Covid-19 yang terus meningkat di Surabaya dengan menghentikan pelayanan pajak tatap muka mulai 22 Juli hingga 4 Agustus 2020 di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya.

Hal tersebut dipertegas langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Eka Sila Kusna Jaya dalam presscon pada Selasa, 21 Juli 2020 lalu di via webinar.

Eka Sila Kusna Jaya menyampaikan bahwa, pelayanan dan konsultasi pajak akan dialihkan ke media daring melalui Telegram atau Whatsapp masing-masing KPP, layanan situs www.pajak.go.iddan social media.

“Masih tingginya penyebaran Covid-19 di Surabaya membuat Kanwil DJP Jawa Timur I mengeluarkan kebijakan khusus dengan menghentikan segala pelayanan tatap muka hingga 4 Agustus 2020,” kata Eka melalui presscon webinar, Selasa, (21/07/20).

“Meskipun demikian, pelayanan tetap berusaha dilakukan melalui berbagai media daring. Dan, pelayanan yang belum tersedia secara elektronik dapat dikirimkan melalui jasa kurir atau pos tercatat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Kebijakan ini dibuat, lanjut Eka, semata-mata demi kebaikan bersama berbagai pihak yang terlibat, baik dari pegawai yang bertugas maupun demi keselamatan Wajib Pajak. Meskipun demikian, Kanwil DJP Jawa Timur I tetap berupaya memberikan pelayanan secara prima dengan memberikan daftar kontak online Kantor Pajak Se-Surabaya yang siap melayani kebutuhan Wajib Pajak sesuai hari dan jam kerja yang berlaku. Berikut daftar kontak online kantor pajak se-Surabaya.

“Ada kemungkinan kebijakan ini akan diperpajang tergantungdari situasi dan kondisi yang terjadi di wilayah Surabaya terkait penyebaran virus Covid-19,” terangnya.

Pihak Kanwil DJP Jawa Timur I akan terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, dan Tim Satgas Covid-19 untuk tetap mampu memberikan pelayanan terbaik dengan memprioritaskan keamanan dan keselamatan Wajib Pajak dan pegawai yang bertugas. (*)

  • Pewarta : Tulus W
  • Foto : Istimewa
  • Penerbit : Dwito
Baca Juga  DJP Jatim I Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Ke Kejari Surabaya

You may also like...