Ringankan Tunggakan Iuran, BPJS Kesehatan Luncurkan Program Relaksasi Tunggakan JKN
SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Dalam rangka memberikan keringanan pembayaran tunggakan iuran bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di masa pandemi, BPJS Kesehatan kembali melakukan terobosan baru dengan meluncurkan program Relaksasi Tunggakan JKN.
Program Relaksasi Tunggakan JKN ini berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri perorangan yang dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN milik BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Betsy M. O. Roeroe menjelaskan, bahwa, terobosan ini salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid–19. Sehingga, kemampuan peserta untuk membayar iuran premi terganggu.
“Program ini ditujukan untuk membantu peserta JKN-KIS yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya bagi mereka yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan, dengan sisa tunggakan wajib dilunasi paling lambat Desember 2021,” kata Betsy melalui rilisnya, Senin, (26/10/20).
“Sehingga, diharapan dengn adanya program ini dapat meningkatkan keaktifan peserta. Dan, caranya pun mudah, hanya dengan mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN,” imbuhnya.
Program ini, lanjut Betsy, dapat diakses pada menu yang tersedia pada aplikasi Mobile JKN. Peserta JKN-KIS pun dapat memilih jumlah bulan tunggakan sesuai dengan kemampuan bayar masing masing, setelah itu melakukan pembayaran dikanal yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Guna meringankan beban peserta dalam membayar sisa tunggakan iuran, peserta juga dapat memanfaatkan angsuran sisa tunggakan pada menu cicilan dengan memilih jumlah bulan yang akan dibayarkan angsurannya sesuai dengan kemampuan,” terangnya.
Peserta pun dapat mendaftarkan Program Angsuran Keringanan Sisa Tunggakan ini setiap saat ketika dana peserta tersedia sampai dengan 31 Desember 2021 dengan prosedur yang sama.
BPJS Kesehatan juga mengimbau kepada peserta JKN-KIS yang berstatus non aktif dikarenakan memiliki tunggakan premi yang cukup lama, agar segera mendaftar Program Relaksasi Tunggakan JKN. Sehingga, statusnya bisa aktif kembali dan KIS nya dapat segera digunakan.
“Cukup dengan membayarkan tunggakan iuran minimal untuk 6 bulan dan premi 1 bulan berjalan status kepesertaan bisa kembali diaktifkan,” pungkas Betsy.
Selain mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN, peserta mandiri perorangan juga dapat mendaftar Program Relaksasi Tunggakan JKN ini melalui care center di 1500 400, atau dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan. (*)
- Pewarta : Tulus W
- Foto : Tulus
- Penerbit : Dwito