Siap Siap … Jomblo Berpenghasilan 5 Juta/Perbulan Akan Dikenai PPh 0,5 Persen

JAKARTA_WARTAINDONESIA.co – Bagi karyawan berpenghasilan Rp.5.juta/perbulan berstatus single atau masih menjomblo siap siap untuk dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi sebesar 0,5 persen.

Hal ini mengacu pada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang kemudian ditegaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan.

Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa, aturan mengenai lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah.

“Kalau anda jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji 5 juta/bulan pajak dibayar adalah sebesar Rp.300.000/tahun atau Rp.25.000/bulan. Artinya, pajaknya 0,5 persen bukan 5 persen,” tutur Menkeu Sri dikutip dari akun instagram resminya @smindrawati, Selasa, (03/01/23).

Namun, lanjut Menkeu Sri, apabila Wajib Pajak (WP) sudah punya istri dan tanggungan 1 anak dengan gaji Rp.5 juta perbulan tidak kenai pajak.

Sedangkan, untuk ketentuan tarif PPh progresif di UUHPP sendiri adalah pertama Penghasilan Kena Pajak (PKP) sampai dengan Rp.60 jutadikenakan tarif PPh sebesar 5%. Kedua, Penghasilan kena pajak lebih dari Rp.60 juta hingga Rp.250 juta dikenakan pajak 15%. Ketiga, penghasilan lebih dari Rp.250 juta hingga Rp.500 jutadikenakan 25%. Keempat, penghasilan diatas Rp.500 juta hingga Rp.5 miliar sebesar 30%. Dan yang kelima penghasilan diatas Rp.5 miliar dikenakan  PPh sebesar 35%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menegaskan bahwa, untuk gaji 5 juta per bulan atau 60 juta setahun tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Menurut Neil, orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5%.

Baca Juga  Hestu : Membayar Pajak Salah Satu Bentuk Dukungan Menanggulangi Wabah Covid-19

Untuk simulasi gaji Rp.5 juta/bulan atau Rp.60 juta/tahun kena pajak 5 persen adalah akan dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp.54 juta setahun.

  1. PKP = Rp.60 juta – Rp.54 juta = Rp.6 juta
  2. Tarif = 5% x Rp.6 juta
  3. PPh Terutang setahun = Rp.300 ribu

Neil juga mengingatkan agar WP tidak lupa mengurangkan terlebih dahulu penghasilan setahun dengan PTKP yang tidak berubah dari aturan sebelumnya, yakni sebesar 54 juta rupiah.

“Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar 54 juta rupiah, baru dikalikan tarif 5% dan seterusnya,” pungkas Neil. (*)

  • Pewarta : Angga/Tulus
  • Foto : Tulus
  • Penerbit : Dwito

You may also like...