Tingkatkan Efektifitas Pengawasan Pajak, DJP Jatim I Reformasi Kantor Pelayanan Pajak

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Dalam rangka meningkatkan kinerja dan layanan terbaik kepada masyarakat serta efektivitas pengawasan kepatuhan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I melakukan reformasi Kantor Pelayanan Pajak.

Reformasi tugas dan fungsi baru kantor pelayanan pajak diwilayah Jatim I secara resmi di launching pada Senin, 02 Maret 2020 di Kanwil DJP Jatim I Surabaya dengan dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil DJP Jatim I, Eka Sila Kusna Jaya.

Eka Sila Kusna Jaya menyampaikan bahwa, Wajib Pajak (WP) yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama mulai hari ini Kamis, (02/03) berpotensi ditangani oleh account representative baru sehubungan dengan adanya perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama.

“Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama merupakan bagian dari program penataan organisasi DJP yang dilakukan sebagai bagian dari Rencana Strategis DJP 2020-2024 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak,” ucap Eka dalam paparannya, Senin, (02/03/20).

“Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama yang mulai berlaku 1 Maret 2020 merupakan tahap pertama dari program penataan organisasi tersebut,” sambungnya.

Penataan KPP Pratama masih menurut Eka, ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan. Penataan ini dilakukan melalui penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan, dan penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut.

“Tahap berikutnya dari program penataan organisasi adalah mengubah jumlah, tugas, dan fungsi KPP Pratama dan KPP Madya,” terangnya.

Melanjutkan strategi tahap pertama, KPP Pratama akan difokuskan pada perluasan basis pajak serta peningkatan jumlah dan kualitas data lapangan. Selanjutnya sejumlah KPP Madya baru akan dibentuk agar DJP dapat lebih fokus mengawasi kepatuhan wajib pajak strategis yaitu mereka yang memiliki dampak besar terhadap penerimaan di suatu wilayah.

Baca Juga  Pengusaha Emas Siap Dukung dan Sukseskan Implementasi Perpajakan Emas Terbaru

Tahap ini diharapkan dapat terlaksana pada semester II tahun 2020. Sebagai bagian dari strategi ini maka pengawasan termasuk kunjungan lapangan oleh petugas KPP Pratama akan lebih ditingkatkan agar DJP memperoleh data yang lebih banyak dan berkualitas tinggi.

“Dalam melaksanakan tugasnya termasuk melakukan kunjungan lapangan pegawai DJP wajib mengikuti kode etik, menjaga integritas, dan bersikap profesional,” tegas Eka.

Kepala Kanwil DJP Jatim I juga menghimbau kepada masyarakat, apabila menemukan adanya indikasi pelanggaran segera laporkan melalui saluran pengaduan yang tersedia, seperti melalui email ke pengaduan@pajak.go.id atau secara online melalui wise.kemenkeu.go.id.

“Seluruh pengaduan akan kami tindaklanjuti dengan menjaga kerahasiaan pelapor,” pungkasnya. (*)

  • Pewarta : Tulus W
  • Potograper : Tulus
  • Publisher : Dwito

You may also like...