Advokat Masbuhin Gugat Pelapor dan Polisi Secara Prejudiciel Geschill

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Maraknya pemberitaan dimedia yang dianggap kurang benar terkait kasus Janny Wijono yang dilaporkan ke Kepolisian oleh Pelapor Djie Widya Mira Chandra atas sengketa jual beli tanah, Advokat Masbuhin SH., M. Hum selaku kuasa hukum Janny Wijono kembali lakukan klarifikasi dan pembelaan.

Advokad Masbuhin SH., M. Hum menyampaikan bahwa, setelah pihak Janny Wijono didampingin advokat Masbuhin and Partners Law Firm melakukan pengaduan ke Propam Mabes Polri pada (14/10/21) terkait dugaan Maladminitsrasi Surat Panggilan Polisi dengan (SPDP) Surat Pemberitahuan Dimulianya Penyidikan Dan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan), berbeda antara Tanggal dan Pasalnya, kini muncul ralat atas surat surat tersebut.

“Dimana, penyidik Unit IV Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim telah melakukan berbagai ralat atas surat-surat yang disebut sebagai kesalahan Penuisan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, yang seharusnya Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP serta Penulisan tanggal 13 September 2021 dalam surat perintah penyidikan yang seharusnya tanggal 09 September 2021,” kata Masbuhin saat menggelar presscon, Kamis, (21/10/21).

Dari ralat atas surat-surat yang disebut sebagai kesalahan ini, lanjut Advokat Masbuhin SH, maka terbukti tentang adanya dugaan kesalahan Maladministrasi dalam bentuk Polisi dalam menjalankan tugasnya tidak dilakukan secara professional, procedural dan proporsional sebagaimana diwajibakan dalam Peraturan Kapolri Nomor : 14 Tahun 2011 Tentang Pelanggaran Etik Kepolisian RI.

“Khusus terkait dengan respon kami terhadap Penyidkan yang masih tetap dijalankan walaupun Penyidik mengetahui kalau laporan Pelapor itu sama persis dengan sengketa Perdata antara Pelapor sebagai Penggugat dengan Terlapor sebagai Tergugat dalam perkara Nomor : Nomor : 1135/Pdt.G/2019/PN.Sby Jo Nomor : 254/PDT/2021/PT.Sby dan Risalah Pemberitahuan Permohonan Kasasi Atas Pernyataan Kasasi Pelapor yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 12 Juli 2021,” tegasnya.

Baca Juga  PPNS DJP Jatim I Sita Aset Wajib Pajak “Nakal”

Oleh karena itu, atas dasar tersebut pada Selasa, 19 Oktober 2021 Advokat Masbuhin SH telah mendaftarakan gugatan Pre-Judiciel Geschill di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Pelapor yaitu Djie Widya Mira Chandra dan terhadap Penyidik Unit IV Subdit II Harda Bangtah Polda Jatim.

Menurut Masbuhin SH, gugatan Pre-Judiciel Geschill ini telah terdaftar secara resmi dalam sistem E-Court Pengadilan Negeri Surabaya dan telah terregister dalam perkara Nomor : 1035/Pdt.G/2021/PN.Sby.

“Gugatan Pre-Judiciel Geschil ini terpaksa kami lakukan, setelah surat pemberitahuan yang kami sampaikan kepada Penyidik kalau Perkara yang dilaporkan oleh Pelapor kepada Polisi ini, baik subyek hukum dan obyeknya sama semua dengan gugatan perdata yang dibuat oleh Pelapor dan selalu kalah, serta Pelapor masih dalam proses sengketa keperdataan di Mahkamah Agung RI dalam tingkat Kasasi,” tandasnya.

Dengan bahasa lain, Masbuhin kembali menegaskan gugatan Pre-Judiciel Geschill yang dilakukan ini adalah untuk membuktikan adanya perselisihan berupa Pra-yudisial (Prejudiciel Geschill), dengan lahirnya laporan Polisi bernomor : LPB/123/III/RES.1.9/2021/UM/SPKT Polda Jatim, tanggal 02 Maret 2021 atas nama Pelapor DJIE WIDYA MIRA CHANDRA atau Tergugat in casu dengan tuduhan terhadap Janny Wijono telah melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Menempatkan Keterangan Palsu kedalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau 266 KUHP.

Sementara disisi lain, Advokat Masbuhin SH juga memaparkan Pelapor juga telah mengajukan sengketa  keperdataan terakait dengan kepemilikan dan keabsahan jual beli tanah milik ayah Pelapor yang terjadi ketika ayah Pelapor masih hidup, sengketa perdata mana masih dalam proses Pengajuan Kasasi oleh Pelapor di Mahkamah Agung RI sebagaimana ternyata dalam perkara Nomor : 1135/Pdt.G/2019/PN.Sby Jo Nomor : 254/PDT/2021/PT.Sby dan Risalah Pemberitahuan Permohonan Kasasi Atas Pernyataan Kasasi Pelapor yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 12 Juli 2021.

Baca Juga  Pimpinan Kyokoshinkai Karate Do Indonesia Terancam 7 Tahun Penjara

Atas dasar Laporan Polisi yang dilakukan oleh Djie Mira Chandra Limanto tersebut, dan adanya Sengketa Perdata yang masih dalam proses Pengajuan Kasasi oleh Pelapor di Mahkamah Agung RI sebagaimana ternyata dalam perkara Nomor : 1135/Pdt.G/2019/PN.Sby Jo Nomor : 254/PDT/2021/PT.Sby dan Risalah Pemberitahuan Permohonan Kasasi Atas Pernyataan Kasasi Pelapor yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 12 Juli 2021,  maka pihak Advokat Masbuhin SH secara tegas ingin menguji secara keperdataan dengan melakukan gugatan Pra-yudisial  (Prejudiciel Geschil) dengan Pasal 81 KUHP yang berbunyi “Mempertangguhkan penuntutan untuk sementara karena ada perselisihan tentang hukum yang harus diputuskan lebih dulu oleh satu Mahkamah lain, mempertangguhkan gugurnya penuntutan untuk sementara”.

Adapun petitum atau tuntutan yang ingin dimintakan dalam gugatan Prejudiciel geschil oleh Advokad Masbuhin SH adalah Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, Menyatakan menurut hukum Laporan Polisi Bernomor : LPB/123/III/RES.1.9/2021/UM/SPKT Polda Jatim, tanggal 02Maret 2021 atas nama Pelapor DJIE WIDYA MIRA CHANDRA LIMANTO atau Tergugat in casu dengan tuduhan Penggugat  telah melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Menempatkan Keterangan Palsu kedalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau 266 KUHP adalah Pra-Yudisial atau sengketa keperdataan, Menyatakan menurut hukum Perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad), Menyatakan menurut hukum Perbuatan Turut Tergugat adalah juga perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad), Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh kepada keputusan ini, Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh kepada keputusan ini dan Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dengan telah terdaftarnya gugatan Pre-Judiciele Geschill di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya dalam register perkara nomor : 1035/Pdt.G/2021/PN.Sby, maka secara hukum terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik unit IV Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim in casu menurut hukum dalam status Schorsing/tertunda/tertangguhkan karena adanya pre judiciele geschill sebagaimana diatur dalam Pasal 81 KUHP Jo Pasal 1 Perma No.1 Tahun 1956 Jo Serma No.4 Tahun 1980 yang pada prinsipnya aturan tersebut merupakan konkretisasi perlindungan HAM bagi Terlapor, tersangka dan saksi-saksi. (*)

  • Pewarta : Widodo
  • Foto : Widodo
  • Penerbit : Dwito

You may also like...