
Ditjen Pajak Serahkan Dua Pengusaha “Nakal” ke Kejaksaan
SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Langkah langkah tegas terus dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam menangani para pelaku usaha nakal yang tidak taat membayar pajak sebagai bukti keseriusan penegakan hukum di bidang Perpajakan.
Kali ini, mengawali tahun 2020 Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jawa Timur I menyerahkan dua tersangka tindak pidana pajak kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surabaya pada Rabu, 15 Januari 2020.
Kakawil Ditjen Pajak Jatim I, Eka Sila Kusna menyampaikan bahwa, proses ini merupakan lanjutan dari penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kanwil DJP Jawa Timur I yang berkoordinasi dengan Korwas Polda Jatim mulai Tahun 2019 silam.
“Dua Tersangka yang terbukti kuat melakukan tindak pidana pajak tersebut adalah berinisial RF dan TS,” kata Eka usai menyerahkan 2 tersangka kepada pihak Kejari Surabaya, Rabu, (15/01/20).
Eka menjelaskan, tersangka RF merupakan Direktur dari PT. RPP dan terbukti dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak (Pajak Penambahan Nilai/PPN) yang telah dipungut pada kurun waktu 2011 s.d. 2012 sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sekurang-kurangnya sebesar 3,9 Milyar.
“Modus yang dilakukan, tersangka sudah memungut Pajak Pertambahan Nilai dari konsumen tetapi tidak menyetorkannya ke Negara,” terangnya.
Sedangkan, tersangka TS merupakan Direktur Utama dari PT. BKM dan terbukti dengan sengaja menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar dan/atau tidak lengkap pada Tahun 2014 sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sekurang-kurangnya sebesar 1,64 Milyar.
“Modus yang dilakukan, perusahaan tersangka tidak ada kegiatan usaha namun menerbitkan faktur pajak padahal tidak disertai pembelian barang dan tidak ada pembayaran secara riil,” ungkap Eka.
Sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian berkas perkara diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Surabaya untuk kemudian dilakukan proses penuntutan dan persidangan di pengadilan.
“Berkas perkara sudah lengkap dan per hari ini (15/01) tersangka kami serahkan kepada pihak berwenang dengan didampingi oleh korwas Polda Jawa Timur untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Kanwil Ditjen Pajak Jatim I berharap, dengan adanya kejadian ini masyarakat yang telah melakukan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku menjadi yakin bahwa Ditjen Pajak tidak pernah pandang bulu dalam menegakkan hukum perpajakan. (Tls)