DJP Jatim I Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Ke Kejari Surabaya

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Keseriusan penegakan hukum di bidang perpajakan di kota Surabaya kembali dibuktikan Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Pajak (DJP) Jawa Timur I.

Kali ini, secara resmi pada Kamis, 12 Agustus 2021 Kanwil DJP Jatim I menyerahkan tersangka berinisial AI dan barang bukti atas kasus tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Budi Susanto Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jatim I menjelaskan, berkas perkara atas tersangka AI sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21). Hal ini,  berkat kerja sama antara penegak hukum Kanwil DJP Jatim I, Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Sedangkan, keberhasilan menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Jatim I, Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Budi melalui rilis resminya yang disampaikan secara virtual, Kamis, (12/08/21).

Perlu diketahui, penyeerahan tersangak AI sudah melalui proses. Dimana, Penyidik Kanwil DJP Jatim I telah melakukan penyidikan terhadap seorang tersangka tindak pidana perpajakan berinisial AI dengan sangkaan menggunakan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya, tanpa didasari dengan transaksi penyerahan barang dan pembayaran secara riil, serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar dan/atau tidak lengkap untuk masa pajak Januari 2011 sampai dengan Desember 2013 melalui PT AT.

Sehubungan dengan fakta-fakta yang ada, tersangka menggunakan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) sesuai dengan Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yaitu dengan cara mengkreditkan Faktur Pajak TBTS yang berasal dari 5 (lima) perusahaan/entitas fiktif ke dalam SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP Pratama Surabaya Wonocolo. PT AT bergerak di bidang jasa pengurusan angkutan / transportasi barang.

Baca Juga  Ciptakan Situasi Kondusif, Kemenkumham dan Polda Jatim Perkuat Sinergitas

Berdasarkan dengan fakta-fakta yang ada, PT AT menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar dan/atau tidak lengkap sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009, yaitu menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar dengan cara tidak melaporkan Pajak Keluaran Masa Januari 2011 sampai dengan Desember 2013 yang telah dipungut PPN-nya terhadap 2 (dua) Wajib Pajak sehingga terdapat potensi Kerugian pada pendapatan negara.

“Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari 2011 hingga Desember 2013 tersebut, menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara sebesar Rp. 2.018.895.778,- (dua milyar delapan belas juta juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah),” ungkap Budi. (*)

  • Pewarta : Tulus W
  • Foto : Istimewa
  • Penerbit : Dwito

You may also like...