Gugatan Restitusi Korban Robot Trading Evotrade Diterima PN Malang

MALANG_WARTAINDONESIA.co – Kasus penipuan robot trading Evotrade kini memiliki titik terang. Dimana, para korban punya harapan untuk mendapatkan kembali hak haknya yang berupa pengembalian uang dari aset sitaan pelaku utama inisial AD setelah Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur menerima gugatan Restitusi (ganti rugi) para korban.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa hukum korban robot trading Evotrade Oktavianus Setiawan mellaui rilis resminya pada Senin, (15/05/23) di Malang.

Oktavianus Setiawan mengatakan, bahwa, perjuangan para korban selama ini telah membuahkan hasil dengan diterimanya Gugatan Restitusi (ganti rugi) oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, pada Jumat, 12 Mei 2023.

“PN Malang telah memverifikasikan seluruh korban robot trading Evotrade yang telah kami ajukan sebagai kuasa hokum. Saya dan TB Ade Rosidin. Selanjutnya, para korban tinggal menunggu panggilan sidang Gugatan Retitusi,” ucap Oktavianus.

Jumat pekan lalu, kuasa hukum korban robot trading Evotrade kembali menyambangi PN Malang untuk mengajukan kelengkapan yang diminta langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Malang  Rosihan Juriah Rangkuti.

“Alhamdulillah, akhirnya sudah diterima dan ada panggilan sidang dalam beberapa hari ke depan,” terangnya.

Sebelumnya pada putusan Pengadilan Negeri Malang No. 328/Pid.Sus/2022/PN Mlg dinyatakan, aset sitaan dikembalikan kepada pelaku Anang Diantoko dan sebagian disita oleh negara, namun pada Putusan Banding Pengadilan Tinggi Surabaya 102/PID.SUS/2023/PT SBY Anang diganjar hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp4 miliar, serta aset sitaan akan dikembalikan kepada korban.

Perlu diketahui, sset aset tersebut berupa tanah dan bangunan rumah, toko, mobil Lamborghini Huracane, Mobil BMW Z4, Mobil BMW M5, Mobil Lexus RX 570, Harley Davidson Mini Chopper, Harley Davidson Road Glide, dan Vespa Primavera. Sementara berupa uang, 1.150.000 uang dollar Singapura ditaksir senilai Rp12 miliar dan pecahan mata uang dalam bentuk rupiah senilai Rp200 miliar.

Baca Juga  Ratusan Korban Penipuan Koperasi NMSI Jatim Datangi PN Surabaya

Terdakwa AD dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan.

”Terdakwa juga terbukti turut serta melakukan pembantuan, atau permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu yang mentransfer, membelanjakan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,” jelas Oktavianus.

Atas putusan (Banding) baik Anang (Terdakwa) maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama tidak mengajukan Kasasi, sehingga perkara dinyatakan In Kracht.

Respon cepat Ketua PN Malang ini diapresiasi oleh kuasa hukum dan para korban robot trading Evotrade. Pasalnya, ratusan korban Evotrade yang sudah setahun lebih memperjuangkan hak-haknya.

“Kasus Evotrade ini saat itu dilaporkan awal tahun 2022, namun sangat minim pemberitaan karena saat itu yang sedang ramai diekspose adalah kasus Indra Kenz, Doni Salmanan dan Fahrenheit. Dengan publikasi sangat minim, korban bingung harus berbuat apa dalam memperjuangkan pengembalian kerugian yang diderita,” ungkap Oktavianus.

Menurut Oktavianus, kasus Evotrade ini baru diketahui para korban ketika AD selaku pelaku utama sudah ditangkap di Bareskrim. Dan ketika para korban hendak mendaftar, ternyata perkara sudah P-21 (lengkap) dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Malang.

Dengan melihat jejak rekamnya sebagai salah satu pengacara pertama di Indonesia yang berhasil membawa putusan kejahatan investasi dan TPPU yang dalam sejarah bisa kembalikan aset sitaan kepada korban, maka ratusan korban yang belum terakomodir ini lalu meminta Oktavianus Setiawan dan TB Ade Rosidin sebagai kuasa hukumnya.

”Melalui putusan robot trading Fahrenheit yang diputus Desember 2022 lalu, serta memiliki banyak pengalaman menanganis kasus investasi bodong lainnya, kami tergerak untuk membantu mereka semua. Ini bagian pelayanan kami kepada korban-korban karena tidak semua Lawyer di Indonesia paham bagaimana cara memperjuangkan hak pengembalian dana dari kejahatan investasi, jangan sampai mereka salah langkah,” pungkasnya.

Baca Juga  PT Hitakara Himbau MA Awasi Peradilan Langgar UU Kepailitan di PN Surabaya

Bagi Korban Evotrade lain yang menjadi korban dan belum mendaftar, bisa menghubungi Hotline Center di 081513131786, untuk memperoleh kesempatan terakhir dalam memperjuangkan hak atas pengembalian melalui mekanisme gugatan ini. (*)

  • Pewarta : Moch Iklas/Tulus
  • Foto : Istimewa
  • Penerbit : Dwito

You may also like...