Iseng Sebarkan Berita Hoax Kebakaran, Pemuda Sidoarjo Dihukum 10 Tahun

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Mungkin ini menjadi pelajaran bagi semua masyarakat untuk tidak melakukan aksi konyol dengan menyebarkan berita atau informasi hoax yang bisa merugikan banyak pihak.

Seperti dilakukan oleh pemuda berinisial AY asal Jalan Bluru Permai V-18, Sidoarjo yang berdalih iseng nekat menyebarkan berita hoak terkait adanya kebakaran di Surabaya.

Akibat aksi konyolnya tersebut, AY langsung diamankan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Jumat, (28/08) di sebuah warung kopi Surabaya.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Wahyudin Latief, mengatakan bahwa, penangkapan terhadap AY bermula saat pemuda tersebut menghubungi call centre 112 dan mengabarkan adanya kebakaran di Jalan Jetis Surabaya, pada Kamis, (27/8) siang.

“Seketika itu, laporan tersangka direspon petugas dan menerjunkan beberapa unit mobil pemadam kebakaran berikut polsek setempat,” ucap Kompol Latief saat menggelar rilis, Senin, (31/08/20).

“Setelah direspon, petugas pemadam kebakaran dan petugas polsek merapat ke lokasi dikabarkannya kebakaran tersebut. Namun, saat tiba di lokasi, tidak ada kebakaran yang dilaporkan oleh tersangka,” sambungnya.

Warga Jetis Surabaya, lanjut Kompol Latief, sempat dibuat gaduh dan bingung oleh tersangjka AY. Terlebih, petugas pemadam kebakaran. Karena tidak ada kebakaran, petugas PMK maupun Polsek langsung meninggalkan lokasi.

Melihat insiden “alamat palsu” itu viral, polisi kemudian bergerak cepat memburu pelaku yang membuat berita bohong tersebut.

“Setelah kami identifikasi, ternyata benar kami menemukan nama tersangka dan langsung kami lakukan penangkapan di tempat nongkrongnya di Surabaya keesokan harinya,” terangnya.

Menurut pengakuan AY, dirinya melakukan penyebaran berita bohong tersebut hanya karena iseng ingin membuat gaduh suasana Kota Surabaya. Meski begitu tersangka mengaku menyesal dan meminta maaf kepada warga Surabaya khususnya warga Jetis dan petugas PMK Kota Surabaya serta polisi.

Baca Juga  Terdakwa Liliana Dituntut 54 Bulan Penjara, Ini Alasannya

Kompol Latief menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi konyol yang serupa. Karena, disamping merugikan banyak pihak juga melanggar hukum dan bisa dipidana.

“Ada aturan dan mekanisme hukum yang akan menjerat para pelaku pembuat berita bohong,” pungkas Kompol Latief.

Atas tindakan yang merugikan banyak orang dengan menyebarkan berita hoak, tersangka dijerat dengan pasal 32 ayat (1) Juncto pasal 48 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atau UU nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)

  • Pewarta : Widodo/Tulus
  • Foto : Istimewa (Humas Tabes)
  • Penerbit : Dwito

You may also like...