Pelaku Penjambretan Driver Ojol Cewek Hingga Meninggal Berhasil Diringkus Polisi

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Tidak membutuhkan waktu lama, pelaku penjambretan terhadap wanita berprofesi driver Ojek Online (Ojol) didaerah Darmo Harapan Surabaya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia akhirnya dapat ditangkap petugas kepolisian.

Pelaku yang diketahui bernama Moch. Zainal Arifin (19) warga Jalan Donowati Surabaya kini telah diringkus dan diamankan pihak kepolisian Polsek Sukomanunggal Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Hadi Ismanto membenarkan bahwa, tersangka penjambretan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia didaerah Sukomanunggal Surabaya telah tertangkap.

“Meski tersangka ini bukan pelaku jambret yang sebabkan korban beberapa waktu lalu mengalami luka parah hingga meninggal dunia, namun pihak polisi akan terus berupaya mengungkap dan menangkap pelaku lainnya,” ucap Iptu Hadi saat menggelar rilis, Selasa, (096/20) lalu.

Sedangkan, tertangkapnya tersangka Zainal, lanjut Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, saat tersangka kembali beraksi di daerah Raya Sukomanunggal pada, Senin (08/06/2020) malam dengan korban lain bernama Masita yang berhasil membawa tas milik korban.

“Namun, naas saat tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor berjenis Satria Fu hitam tanpa nopol kearah kawasan Banyu Urip dan melintas di Jalan Donowati, tersangka kebingungan karena portal gangnya ditutup. Ketika bermaksud putar balik, sepeda motor yang dikendarai pelaku justru mogok,” terangnya.

Perlu diketahui, kronologi kejadian penjambretan hingga mengakibatkan korban driver Ojol bernama Daru Ardya (39) warga Dukuh Kupang Barat Surabaya meninggal dunia terjadi pada Kamis, (04/06/20) sore hari.

Saat itu, korban sedang mencari penumpang di sepanjang jalan Darmo Harapan Surabaya. Tiba tiba tas selempangnya dijambret hingga putus dan korban terjatuh hingga mengalami luka parah. Setelah dibawa ke rumah sakit terdekat dan mendapatkan perawatan medis namun korban meninggal dunia.

Baca Juga  Ratusan Driver Ojol Datangi Kantor OJK Pertanyakan Kebijakan Restrukturisasi Kredit

Sedangkan, saat beraksi di Jalan Darmo Harapan, tersangka Zainal diketahui menggunakan motor vario putih yang kini tengah dalam pencarian polisi.

 Akibat tindakan kejahatan yang dilakukan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, tersangka akan dijerat Pasal 53 Jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*)

  •  Pewarta : Widodo
  • Foto : Istimewa
  • Penerbit : Dwito

You may also like...