Kecewa Putusan PN Palu Terkait Hak Waris, Netty Ajukan Banding ke MA
PALU_WARTAINDONESIA.co – Kecewa akan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palu dan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah (Sulteng) atas kasus terkait Hak Waris, Netty Kalengkongan ajukan banding ke Makamah Agung (MA).
Kekecewaan tersebut disampaikan secara resmi melalui kuasa hukumnya Rukly Chahyadi & Rivkiyadi pada press realese Sabtu, (03/06/23).
Diketahui, Netty Kalengkongan merupakan tergugat atas perkara hak waris yang sedang menghadapi gugatan dari Sari Indah Puspita Sari Chowindra. Sedangkan, Sari diduga merupakan anak angkat Elisabeth Kalengkongan, kakak kandung Netty. Karena, menurut Netty kakaknya tidak pernah hamil dan ibu kandung Sari masih hidup.
Gugatan tersebut berhubungan dengan klaim Sari sebagai ahli waris atas rumah yang ditinggali Netty dan diwariskan oleh Elisabeth.
Netty Kalengkongan selaku tergugat mengaku sangat kecewa pada putusan peradilan tingkat pertama (PN) Palu maupun putusan tingkat lanjut banding. Karena, putusan itu sangat menciderai rasa keadilan baginya.
“Bagaimana bisa majelis hakim mengesampingkan semua bukti dan saksi-saksi yang diajukan. Kalau sudah seperti ini peradilan di negeri ini bisa berlaku hukum rimba. Pengadilan dianggap sebagai benteng terakhir mencari keadilan, tidak memenuhi rasa keadilan,” terang kuasa hukum Netty, Rukly Chahyadi.
“Apalagi kasus ini sebelum digugat perdata,tutur dia, sudah dilaporkan ke Polsek Palu Selatan dan Polresta Palu, namun semua di SP3 (Surat penghentian penyidikan) sebab tidak memenuhi unsur,” sambungnya.
Atas putusan itu, Netty bersama kuasa hukum akan mengajukan kasasi atas putusan ini ke Mahkamah Agung (MA). Dengan tujuan, agar semua fakta yang relevan dan bukti yang ada dipertimbangkan secara cermat dan adil oleh hakim.
Rukly Chahyadi juga ingin mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, bahwa setiap orang berhak mendapatkan proses persidangan yang adil dan transparan. Menurut Rukly, dalam memenuhi tanggungjawabnya, pengadilan harus mempertimbangkan semua bukti dan saksi yang relevan, tanpa adanya kecenderungan yang dapat merugikan pihak manapun yang terlibat.
Disampaikan, pada tanggal 15 Februari 2023, PN Palu mengeluarkan putusan perdana. Putusan tersebut memenangkan penggugat dalam Perkara Nomor 107/pdt.G/PN.Pal. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Putusan PT Sulteng.
Tergugat dari perkara tersebut merasa khawatir atas pertimbangan hakim karena dinilai terkesan mengabaikan bukti dan saksi yang dihadirkan pada saat sidang.
Dengan putusan PT Sulteng yang menguatkan putusan PN Palu, tergugat menyoroti beberapa pertimbangan hakim terkesan mengabaikan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh tergugat, sehingga memberikan alasan yang jelas untuk mendukung putusan tersebut.
Dijelaskan, bahwa sebelum kakak Netty meninggal pada tahun 2016, kakaknya meminta Netty untuk menjaga rumah tersebut. Netty telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, mediasi yang dilakukan tidak mencapai kesepakatan. Karena Sari selalu diwakili oleh penasihat hukumnya.
Netty menyatakan bahwa rumah tersebut telah dibeli oleh kakak-kakaknya, bukan oleh Sari. Dan, Netty hanya menjaga amanat almarhumah dan tidak pernah mengusir Sari dari rumah. Netty juga menyebut bahwa Sari dapat mengambil aset yang merupakan hak milik dari suami kakaknya.
Namun, Sari justru menggugat Netty untuk memperoleh hak miliknya atas tanah dan bangunan rumah di Jalan Batu Bata Indah Nomor 36, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Sebelum membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Palu, Sari telah melaporkan Netty beberapa kali kepada pihak kepolisian atas hak milik rumah tersebut. Namun, dugaan tersebut tidak terbukti dan penyelidikan dihentikan.
Netty merasa terganggu karena terus dilaporkan ke polisi dan disomasi oleh Sari. Oleh karena itu, Netty memutuskan untuk menghadapi gugatan tersebut demi menjaga amanat kakaknya. (*)
- Pewarta : Saputra (Rilis)
- Foto : Istimewa
- Penerbit : Dwito