Calon Adovokat Adalah Penegak Hukum, Dituntut Bekerja Secara Profesional

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Para calon Advokat adalah penegak hukum yang dituntut untuk bisa bekerja secara profesional dan tidak melanggar hukum.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Asnahwati S.H., M.H saat menggelar sidang terbuka pengambilan sumpah atau janji Advokat pada Rabu, (29/11/23).

“Kalau dilanggar konsekuensinya harus ditanggung sendiri,” ucap Asnahwati.

Dalam kesempatan yang sama, Advokat Rahadi Sri Wahyu Jatmika, SH, MH selaku Ketua Umum Organisasi Advokat Pembela Umum Indonesia (PUMI) sekaligus panitia penyelenggara mengatakan, pihaknya telah melaksanakan pelantikan sumpah Advokat sebanyak 105 calon Advokat dari 10 organisasi Advokat.

“Para Advokat yang dilantik ini sudah melalui berbagai tes pendidikan Advokat. Dan mereka nantinya sudah bisa langsung beracara mendampingi masyarakat untuk mencari keadilan, karena sudah diakui dan memiliki legalitas,” terang Rahadi.

Menurut Rahadi, dalam acara ini ada yang unik. Karena ada organisasi pertama kalinya Advokat yang menganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Rahadi juga berpesan kepada para peserta Advokat yang sudah disumpah agar bisa mejalankan profesinya sebagai penegak hukum yang profesional dan mengedepankan para pencari keadilan.

“Harapan kami para Advokat yang sudah dilantik ini menjalankan profesinya dengan jujur dan mengedepankan para pencari keadilan,” tegasnya (*)

  • Pewarta : Tulus Widodo
  • Foto : Istimewa
  • Penerbit : Dwito
Baca Juga  Kepergian Mendiang Wakil Jaksa Agung RI Karena Kecelakaan Menyisakan Duka Dalam

You may also like...