
Nekat Terima Gadai Senpi Ilegal, Pemuda Jember Ditangkap Kepolisian Polda Jatim
SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Atas kepemilikan senjata api (Senpi) berjenis Recolver Caliber 38 tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi alias ilegal, pemuda asal Jember Jawa Timur terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Polda Jawa Timur.
Dua pemuda tersebut adalah SA (35) dan DE (31) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember Jawa Timur yang telah ditangkap Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika, bahwa, menyampaikan, bahwa, kedua pemuda asal Jember ini selain memiliki senpi ilegal mereka juga merupakan bandar dan pengedar pil koplo yang berada di wilayah Kabupaten Jember.
“Diketahui kedua tersangka ini merupakan bandar dan pengedar pil koplo berawal setelah anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membekuk SA di kediamanya atas kepemilikan senpi ilegal,” ucap Kombes Pol Trunoyudo saat menggelar press rilis di Halaman Polda Jatim, Selasa (07/01/2020).
“Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka SA, petugas juga melakukan penggeledahan dikediaman dan berhasil menemukan puluhan ribu butir pil koplo,” tambahnya.
Penangkapan kedua pemuda tersebut, menurut Kabidhumas Polda Jatim berkat informasi masyarakat yang kerap resah atas tindakan kedua pemuda tersebut pada pada tanggal 5 Januari 2020, lalu, yang tertuang dalam pro aktif Ditreskrimum Polda Jatim dengan LP (Laporan Polisi) model A.
Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu pucuk senpi berjenis revolver caliber 38, Enam butir amunisi, Satu sarung senjata, 37.499 butir pil koplo, Uang, Satu Handphone serta 28 kantong putih merk C-Tik.
Ditempat yang sama, Wadireskrimum AKBP Fadli Widiyanto, juga menambahkan, menurut pengakuan tersangka SA kepada petugas, senpi didapatkan dari sesorang bernama ND (DPO) dengan cara gadai.
“Senpi tersebut berjenis revolver caliber 38 milimeter, itu milik seseorang warga Banyuwangi yang kini sedang diburu petugas kepolisian. Dimana, menurut keterangan tersangka SA digadaikan sebesar Rp 5 juta lengkap beserta enam peluru aktif,” terang AKBP Fadli.
Selanjutnya, Senpi diberikan kepada DE untuk mendukung pengamanan saat menjual pil koplo jenis Trihexyphenedyl tersebut kepada sejumlah anak jalanan di wilayah Jember dan sekitarnya.
Sedangan, pil koplo dijual setiap 5 butir seharag Rp 10 ribu oleh tersangka SA. Untuk omsetnya tersangka SA mengaku sehari mencapai rata rata Rp 2 juta.
Atas perbuatan melanggar hukum, tersangka terancam tindak pidana membawa senjata api tanpa ijin dan mengedarkan dan menjual farmasi tanpa ijin dengan pasal 1 uu drt nomor 12 tahun 1951 dan pasal 197 subsider pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (wdd)