Polda Jatim Berhasil Membekuk Pelaku Pengedar Uang Dolar Palsu

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Himbauan kepada masyarakat khususnya para pengusaha dan money changer untuk lebih waspada dan hati hati saat menerima uang dolar. Karena, baru baru ini Polda Jawa Timur berhasil membekuk pelaku pengedar uang dolar Amerika palsu.

Subdit III Jatanras, Unit V Perjudian, Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap pria berinisial MY (53) warga Surabaya saat akan melakukan transaksi jual beli uang dolar Amerika palsu pada beberapa waktu lalu.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi, didampingi Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika mengatakan, bahwa, keberhasilan melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar uang dolar Amerika palsu ini berkat informasi masyarakat kepada petugas.

“Mendapat informasi dari masyarakat, kita langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Dan, benar bahwa tersangka MY ini sedang melakukan transaksi uang palsu dalam bentuk dollar,” ucap Direskrimum saat menggelar press rilis di Halaman Polda Jatim,  Senin, (06/01/2020).

“Selanjutnya pada Kamis, (19/12/19) lalu, anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku di depan Hotel Sumi, Jalan Mayjen Sungkono Surabaya. Saat itu, pelaku MY diduga hendak melakukan transaksi jual beli uang dolar Amerika palsu,’ sambungnya.

Dalam penangkapan tersebut, Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan barang bukti ribuan lembar uang palsu dalam pecahan 100 dollar Amerika, berjumlah 100.000 dolar Amerika. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti satu buah tas warna hitam, satu buah Handphone.

“Total seluruh uang palsu tersebut kalau kita kalkulasikan dalam nominal rupiah kira kira bernilai satu miliar rupiah. Dengan nilai 1 Dolar Palsu Harga Rp 8000,” terangnya.

Saat dilakukan penyidikan, pelaku MY mengaku ribuan lembar uang palsu dalam bentuk dollar Amerika tersebut, diperoleh dari rekannya berinisial ST yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh petugas kepolisian.

Baca Juga  Tindak Lanjuti INPRES dan Perkuat Sinergitas, BPJS Kesehatan Kunjungi Polda Jatim

“Kepada petugas tersangka MY mengaku baru pertama kali ini mengedarkan uang palsu tersebut. Dengan modus, setiap 1 dolar Amerika palsu dijual seharga Rp 8000 kepada pembeli,” ungkap Andrias.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar hukum tersebut, tersangka terancam pasal 244 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan uang dengan hukuman 15 tahun penjara. (wdd)

You may also like...