Polres Magelang Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Motor
MAGELANG || WARTAINDONESIA.co – Satreskrim Polres Magelang Kota kembali buktikan kinerja terbaik. Salah satunya, melalui penanganan aduan masyarakat dengan cepat terkait dugaan penggelapan motor.
Melalui press release yang disampaikan pada Jumat, (11/09/26), Polres Magelang berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor Honda Beat yang terjadi di wilayah Magelang Selatan.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial MRR, 25 tahun, warga Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang. Tersangka diduga menguasai dan menggadaikan sepeda motor milik korban setelah sebelumnya kendaraan tersebut dipinjam untuk mengantar teman.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana menjelaskan, kasus ini bermula pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Griya Kost Tidar Campur. Saat itu, teman korban meminjam sepeda motor dengan alasan hendak mengantar dua temannya, termasuk MRR.
“Motor kemudian digunakan untuk pergi meninggalkan kos dan sekitar pukul 23.00 WIB MRR kembali ke lokasi,” ucap AKP Iwan.
Selanjutnya, saat korban hendak menggunakan motor tersebut, MRR mengatakan ban kendaraan bocor. Korban kemudian meminta kunci motor diletakkan di dalam kamar kos. Karena MRR mengaku tidak bisa pulang, korban mempersilakannya menunggu di kos.
“Namun, ketika korban kembali sekitar pukul 05.00 WIB pada 26 Agustus 2026, sepeda motor sudah tidak berada di lokasi,” terangnya.
Ketika ditanya, MRR menyebut motor tersebut sedang ditambal oleh temannya. Namun kendaraan tidak kunjung kembali dan keberadaannya tidak diketahui korban. Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dan mencari keberadaan tersangka serta sepeda motor tersebut.
Penyelidikan polisi membuahkan hasil pada Minggu, 30 Agustus 2026. Petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan Honda Beat warna hitam tahun 2019 dengan nomor polisi AA-4299-IT.
Sekitar pukul 14.00 WIB, tim menemukan sepeda motor tersebut bersama seorang saksi berinisial M di sebuah kos wilayah Tidar Campur, Kecamatan Magelang Selatan. Kendaraan kemudian diamankan ke Satreskrim Polres Magelang Kota untuk dijadikan barang bukti.
“Oleh karena itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka sekaligus barang bukti setelah menerima laporan. Lalu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka maupun barang bukti berupa sepeda motor milik korban,” tegasnya.
Setelah sepeda motor ditemukan, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap MRR setelah menunjukkan surat perintah penangkapan. Tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Magelang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi mencantumkan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai pasal yang dipersangkakan kepada tersangka.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu unit Honda Beat warna hitam tahun 2019 beserta kuncinya, satu lembar notice pajak STNK, dan satu buah BPKB.
Polres Magelang Kota menyatakan tersangka diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
- Pewarta : Diwan Ndut
- Foto : Istimewa
- Editor : Ronie Dwito