Polresta Magelang Berhasil Ungkap Kasus Obat Mercon 11 Kg di Muntilan
MAGELANG || WARTAINDONESIA.co – Satreskrim Polresta Magelang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat mercon atau bahan petasan ilegal di wilayah Muntilan, Kabupaten Magelang.
Wakasatreskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, menyampaikan bahwa, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil patroli siber yang dilakukan jajarannya. Dan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial WAMN, warga Srumbung, Magelang bersama sejumlah barang bukti bahan peledak rakitan.
“Upaya ini sebagai bukti Polresta Magelang terus menjaga kondusifitas keamanan dan kenyamanan warga Kota Magenag selama bulan Ramadhan 1447 Hijriyah,” ujar AKP Toyib Riyanto saat menggelar acara presscon pada Rabu, (18/02/26).
Ia menjelaskan, awalnya petugas menemukan akun Facebook bernama “YEE” yang menawarkan obat mercon secara online. Dari akun tersebut, polisi menelusuri nomor telepon yang tertera dan melakukan komunikasi secara undercover hingga akhirnya berhasil bertemu dengan tersangka di wilayah Muntilan.
“Awalnya, untuk kita melakukan patroli siber. Kemudian di FB itu ada akun yang menawarkan obat mercon, akunnya waktu itu bernama ‘YEE’. Kemudian kita telusuri dari akun tersebut muncul nomor HP dan kita usaha untuk komunikasi undercover, penyamaran. Kemudian kita bisa ketemu di wilayah Muntilan,” tegasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita total 11 kilogram obat mercon yang siap diracik serta 1 kilogram bubuk yang sudah jadi dan siap ledak. Selain itu, turut diamankan 44 selongsong ukuran kecil yang siap diisi bahan peledak.
“Total obat yang siap untuk diracik itu 11 kg. Ya, kemudian untuk yang sudah diracik, sudah jadi bubuk siap ledak itu 1 kg,” tandasnya.
Sedangkan, barang bukti lain yang disita antara lain satu bungkus obat petasan seberat 200 gram, satu bungkus obat petasan 50 gram, tujuh bungkus potasium masing-masing 1 kilogram, empat bungkus potasium masing-masing 600 gram, satu bungkus potasium 300 gram, empat bungkus bubuk aluminium masing-masing 1 kilogram, dua bungkus bubuk aluminium masing-masing 200 gram, satu bungkus bubuk aluminium 100 gram, tiga bungkus belerang masing-masing 100 gram, satu bungkus belerang 15 gram, empat gulungan sumbu petasan masing-masing sepanjang satu meter, serta empat selongsong siap isi.
AKP Toyib menegaskan bahwa tersangka berniat menjual obat mercon tersebut secara online dan bukan untuk digunakan sendiri. Ia juga mengakui tersangka sudah beberapa kali membuat obat mercon, namun baru berhasil diungkap tahun ini.
Meski demikian, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka belum sempat menjual barang tersebut karena masih dalam proses produksi.
“Tersangka belum berhasil menjual barang tersebut. Tersangka masih dalam proses produksi, makanya yang sudah diproduksi kan 1 kg itu,” ungkap AKP Toyib.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan saat ini telah dilakukan penahanan.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait pembelian bahan-bahan kimia yang dilakukan secara online, termasuk menelusuri bukti transaksi dan rekening koran tersangka untuk mengetahui total nilai pembelian.
Polresta Magelang mengimbau masyarakat Kabupaten Magelang agar tidak melakukan aktivitas melanggar hukum, khususnya pembuatan dan peredaran petasan, terlebih menjelang bulan Ramadan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan ibadah masyarakat. (*)
- Pewarta : Diwan Ndut
- Foto : Istimewa
- Editor : Ronie Dwito