Polrestabes Surabaya Kembalikan Mobil Hasil Penggelapan Kepada Pemilik Sah

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Komitmen Polrestabes Surabaya untuk menjaga keamanan Kota Surabaya agar memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyaraat terus dibuktikan. Kali ini, Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 4 tersangka kasus penggelapan mobil.

Melalui Konferensi pers Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali menggelar kasus penggelapan 23 mobil dari 4 orang tersangka pada Jumat, 28 Februari 2020 di depan Gedung Graha Bhara Daksa Polrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum menyampaikan bahwa, terbongkarnya kasus penggelapan mobil ini merupakan bukti kinerja keras dari seluruh jajaran kepolisian Polrestabes Surabaya.

“Sebagian korban mengetahui tapi lebih banyak juga yang tidak mengetahui bahwa ternyata mobilnya itu digadaikan kepada orang lain,” ucap Kombes Pol Sandi saat menggelar konferensi pers, Jumat, (28/02/20).

“Penggelapan mobil tersebut dilakukan dengan modus mobil tersebut ada yang dipinjam ada yang dirental, kemudian ternyata digadaikan kepada orang lain, sehingga korban ataupun pemiliknya merasa dirugikan,” sambungnya.

Berkaitan dengan kasus tersebut Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menerima tiga laporan polisi, pertama 12 Februari 2020, kedua tanggal 13 dan 15 Februari 2020. Dimana mobil yang direntalkan kepada orang ternyata tidak kembali.

Satreskrim Polrestabes Surabaya dengan tiga laporan polisi tersebut, kemudian melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan empat orang sindikat pelaku penggelapan mobil diantaranya berinisial JUN (35), asal Gresik, FND (41) asal Sidoarjo, NSR (50) warga Rungkut Surabaya dan IWN (39) warga Sidoarjo dan satu orang lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sedangkan, modusnya dari kasus tersebut, tersangka menyewa atau merental mingguan hingga jangka waktu bulanan dengan biaya sewa Rp 250.000 s/d Rp 350.000 perhari, setelah menerima unit mobil langsung digadaikan dengan harga Rp 25 juta s/d 50 jutaan.

Baca Juga  Tingkatkan Layanan, Unit Layanan Paspor (ULP) Kini Hadir di Lippo Plaza Batu

“Sedangkan, uang hasil penggelapan mobil tersebut menurut tersangka digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” terangnya.

Menurut penuturan tersangka, untuk mobil tersebut digadaikan ditiga tempat.  Ada yang di Gresik, Sidoarjo, Surabaya dan Madura.

Dari hasil penyelidikan petugas mendapati barang bukti 23 unit mobil dengan merk dan tipe yang berbeda diantaranya 1 Unit Pick Up Daihatsu Grand Max, 4 Unit Daihatsu Sigra , 9 Unit Toyota Avanza , 1 Unit Suzuki Ertiga, 1 Unit Nissan Grand Livina, 4 Unit Daihatsu Xenia, 1 Unit Grand Max 1 Unit Toyota Calya dan 1 unit Suzuki Splash.

Untuk pasal yang disangkakan tentang tindak pidana penggelapan dan turut serta atau turut membantu tindak pidana penggelapan dan penadahan atau menerima barang dari hasil kejahatan, Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 (e) KUHP dan atau Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.

Dalam kesempatan konferesi pers, Polrestabes Surabaya juga melakukan serah terima mobil kepada salah satu pemilik atau korban penggelapan yang bernama Mustiana warga Surabaya. (*)

  • Pewarta : Widodo
  • Potograper : Istimewa
  • Publisher : Dwito

You may also like...