Ribuan Advokat se-Jatim Hadiri Sosialisasi E-Litigasi di Surabaya

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Sekitar 1.200 pengacara dan advokad se-Jawa Timur hadiri kegiatan akbar sosialisasi E-litigasi, Gugatan Sederhana Dan Eraterang Pengadilan Negeri Surabaya di Kota Surabaya.

Kegiatan akbar yang diselenggarakan pada Jumat, 15 November 2019 di Ballroom Grand Cirty Surabaya menghadirkan narasumber hebat yaitu Hakim Agung Kamar Perdata, Syamsul Maarif, S.H., LL.M., PhD, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Dr. Herri Swantoto, S.H., M.H, Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Dr Prim Haryadi SH. M.H dan Wakil Sekjen DPN PERADI Dr. Syaiful Ma’arif SH., MH.

Syamsul Maarif, S.H menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengacara dan advokat di Jawa Timur yang sangat mendukung program Mahkamah Agung RI untuk memberikan pelayan yang lebih baik kepada pencari keadilan.

“Kegiatan ini merupakan acara terbesar di Indonesia. Sebelumnya, acara serupa juga digelar di Jakarta. Namun, peserta di Surabaya jauh lebih banyak dibandingkan di Jakarta. Ini membuktikan bahwa, pengacara di Jawa Timur sangat mendukung program MA,” ucap Syamsul dalam sambutannya, Jumat, (15/11/19).

“Diharapkan, melalui kegiatan e-Litigasi ini proses peradilan bisa lebih modern dan transparansi. Disamping itu, perbaikan dan perubahan di MA, yang sudah sangat maju pesat, tidak bisa berjalan baik, jika tanpa dukungan dari mitra, terutama advokat,” sambungnya.

Dikesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Nur Syam menambahkan, penerapan e-Litigasi mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma)  Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.

“Jadi sistem ini, memiliki berbagai keunggulan dibanding dengan sistem konvensional yang selama ini diterapkan oleh PN Surabaya,” terang Nur.

Nur Syam juga menjelaskan, bahwa, e-Litigasi merupakan tindak lanjut dari sistem e-Court dimana PN Surabaya menjadi nomor satu di Indonesia dalam penerapan sistem tersebut.

Baca Juga  Korban WanaArtha Life Berharap Pemerintah Turut Bantu Penyelesaian Masalah Gagal Bayar

Sementara itu, Wakil Sekjen DPN PERADI Dr. Syaiful Ma’arif SH., MH., juga menyatakan bahwa, tujuan penyelenggaraan acara ini juga merupakan tambahan wawasan untuk mengetahui sistem peradilan kedepannya menjadi sistem peradilan yang modern.

“InsyaAllah dengan mengikuti, mengetahui sistem e-Litigasi ini akan membawa manfaat pada sistem yang akan kita ikuti,” ungkap Syaiful.

Perlu diketahui, e-Litigasi adalah persidangan secara elektronik dalam perkara Perdata. Kecuali dalam hal acara pembuktian, sidang lapangan tetap dilakukan di muka di ruang sidang (tatap muka) selebihnya semua acara persidangan dilaksanakan secara elektronik (aplikasi). Sehingga, tidak perlu lagi para pihak hadir di Pengadilan. Dengan demikian para pencari keadilan tidak lagi mengeluarkan biaya relaas atau tidak perlu hadir di ruang sidang. (wdd)

You may also like...