Terbukti Bersalah Liliana Dijatuhi Hukuman Penjara Selama 24 Bulan

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Terbukti bersalah atas perkara memberikan keterangan dan menggunakan keterangan palsu dalam akta otentik, terdakwa Liliana Herawati dijatuhi hukuman penjara selama 24 bulan.

Putusan tersebut di sampaikan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Ojo Sumarno dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, (08/08/23) di Ruang Sidang Cakra PN Surabaya.

Dalam persidangan Majelis Hakim memutuskan bahwa, Pimpinan pusat perguruan pembinaan mental karate kyokoshinkai Indonesia ini terbukti memberikan keterangan dan menggunakan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana tertuang dalam pasal 266 KUHP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Liliana Herawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Menjatuhkan pidana penjara selama 24 bulan,” ujar Majelis Hakim Sumarno.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Darwis dalam persidangan sebelumnya menuntut pidana selama empat tahun enam bulan.

Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU Darwis tak sependapat dengan majelis hakim terkait lamanya pidana yang dijatuhkan. Untuk itu dia melakukan upaya hukum banding.

Sementara pelapor kasus ini Erick Sastrodikoro mengatakan kecewa dengan putusan majelis hakim yang terlalu ringan hanya 2 tahun penjara.

Ir. Kenedy selaku Pembina menambahkan majelis hakim menghukum ringan hanya 2 tahun penjara karena belum memahami kerusakan yang diakibatkan oleh kebohongan dan kepalsuan Liliana yang memang pemain watak ulung dalam kejahatannya tersebut.

Sedangkan, Ir. Eric selaku pelapor menyampaikan mengajak seluruh warga PMK Kyokushinkai sadar selama ini diberi berita bohong dan fitnah untuk kepentingan Liliana pribadi dan para kroninya.

Hal senada juga disampaikan Yunus Ketua Dewan Guru untuk mengajak bersatu kembali pada norma ajaran Hanshi Nardi. (*)

  • Pewarta : Widodo
  • Foto : Widodo
  • Penerbit : Dwito
Baca Juga  Terbukti Bersalah dan Dihukum 2 Tahun Penjara, Indah Catur Agustin Langsung Menangis

You may also like...