
Warga Menjerit Histeris Saat Satpol PP Robohkan Rumah Warga Cisadane
SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Meskipun sudah seringkali dilakukan pembongkaran rumah atau lapak yang berdiri di atas tanah fasilitas umum (Fasum) atau tanah milik negara oleh pemerintah kota Surabaya tapi masih saja ada warga yang nekat membangun dan tinggal hingga puluhan tahun.
Seperti pembongkaran paksa yang terjadi di rumah salah satu warga di Jalan Cisadane RT 11 RW 06 Kelurahan Darmo Kecamatan Wonokromo Surabaya pada Sabtu, 14 Maret 2020 sehingga membuat warga menjerit histeris.
Pembongkaran rumah yang dirobohkan oleh Satpol PP Surabaya tersebut terpaksa dilakukan karena rumah tinggal tersebut dianggap melanggar peraturan berdiri di atas bibir sungai.
Menurut informasi warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa, pembongkaran tersebut dilakukan tanpa ada pemberitahuan maupun tahapan terlebih dahulu. Sehingga, sangat disesalkan oleh warga.
Pemilik rumah yang dirobohkan bernama Putra hanya bisa meratapi kesedihannya dan kenangan ketika sudah 70 tahun mereka tempati. Dirinya mengaku kecewa karena di kagetkan dengan pembongkaran yang dilakukan tanpa memberikan surat pemberitahuan pembongkaran.
”Meskipun kami salah, akan tetapi bukan begini caranya. Langsung main bongkar tanpa memberikan surat pembongkaran dan memberikan kesempatan untuk memindahkan barang,” ucap Putra sedih melihat rumahnya dibongkar, Sabtu (14/03/20).
Warga yang mengaku kecewa sempat melakukan protes dengan mendatangi kantor Kecamatan. Menurutnya, ada tebang pilih dalam pembongkaran tersebut. Mereka mengatakan megngapa hanya rumah mereka saja yang dibongkar sedangkan bangunan rumah mewah yang berdiri di bibir sungai tidak tertibkan sekalian.
“Sedangkan, sesuai peraturan jelas sama sama melanggar kalau 3 meter dari bibir sungai,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan warga setempat sekitar 20 kepala keluarga sebagian mau di relokasi ke rusun siwalankerto dan sebagian tidak mau menempati fasilitas tersebut. Meskipun warga yang rumahnya dirobohkan memahami dirinya menyalahi aturan tapi warga berharap pemerintah kota Saurabaya setidaknya memberikan kompensasi ganti rugi bangunan. (*)
- Pewarta : Widodo
- Potograper : Istimewa
- Penerbit : Dwito