
Lantamal V Ajarkan Penanganan Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Positif Covid-19
SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Dalam Kondisi Pandemi virus corona (Covid-19) seperti sekarang ini mengakibatkan ketidakpastian untuk menentukan bahwa jenazah atau kematian itu akibat dari Covid-19 atau bukan.
Hal ini membutuhkan langkah langkah tata laksana secara spesifik untuk mencegah penyebaran kepada tenaga medis maupun tenaga pemulasaraan jenazah serta keluarga dan masyarakat pada umumnya.
Oleh karena itu, Sub Satgas Gudam wabah Covid-19 Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V menggelar Latihan prosedur Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Positif Covid-19.
Kadiskes Lantamal V Kolonel Laut (K) drg. Bima Pramundita, Sp. Prost., M.Kes. mengatakan bahwa, pemberian pelatihan tentang prosedur Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Positif Covid-19 ini ada beberapa langkah untuk dipedomani, ini memuat sejumlah prosedur keamanan dalam mengurus jenazah Covid-19.
“Langkah-langkah tersebut antara lain pertama petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular, APD harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal,” kata Kadiskes dalam paparnnya dalam latihan yang dilaksanakan di lapangan Apel Mako Lantamal V Surabaya, Jumat, (17/04/20).
“Kedua, jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah. Dan, yang ketiga jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah,” sambungnya.
Kemudian tambah Kadiskes, pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular.
“Sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia,” terangnya.
Selain itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan yakni jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet, jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diijinkan oleh keluarga dan Direktur Rumah Sakit. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus, dan Jenazah sebaiknya tidak lebih dari 4 (empat) jam harus segera disemayamkan di pemulasaraan jenazah.
Pada pelaksanaannya Tim Subsatgas Guldam Wabai Covid-19 yang di pimpin Lettu Marinir Deden langsung mempraktekkan cara penanganan proses Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah positif Covid-19 sesuai prosedur yang berlaku. (*)
- Pewarta : Tulus W
- Photo : Istimewa
- Penerbit : Dwito