FKM Unair Ajak 12 Kabupaten/Kota di Jawa Timur Dukung Implementasi Perda KTR

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Dalam rangka mengimplementasikan perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), TCSC IAKMI Jawa Timur bekerjasama dengan Research Group Tobacco Control Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UNAIR mengadakan “Training Implementasi Perda PKTR” pada Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

Training Implementasi perda KTR yang diadakan pada Selasa, (25/01/22) di Surabaya tersebut dihadiri narasumber Alma Wiranta, SH., MSi (Han) Bagian Hukum Pemerintah Kota Bogor, Lienda Ratnanurdianny, SH., M.Hum Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Depok dan Dr. Abdillah Ahsan, S.E., M.SE. Pusat Ekonomi Bisnis dan Syariah Universitas Indonesia.

Ketua TCSC IAKMI Jatim sekaligus Dekan FKM Unair, Dr. Santi Martini, dr, M.Kes menyampaikan bahwa, konsumsi rokok merupakan salah satu faktor risiko utama terjadinya berbagai penyakit tidak menular seperti penyakit jantung koroner, stroke, kanker, penyakit paru kronik dan diabetes melitus yang merupakan penyebab kematian utama di dunia, termasuk Indonesia.

“Oleh karena itu, pentingnya perda KTR ini bisa diterapkan. Agar, masyarakat khususnya ibu dan bayi dapat menikmati udara segar bebas polusi rokok yang berbahaya,” ucap Dr. Santi, Selasa, (25/01/22).

Saat ini, lanjut Dekan FKM Unair, lebih dari 60 juta penduduk Indonesia adalah perokok aktif. Jumlah ini terus bertambah dari tahun ke tahun dan menempatkan Indonesia ke peringkat ketiga dengan jumlah perokok aktif tertinggi di dunia. Sebanyak 62 juta perempuan dan 30 juta laki-laki Indonesia menjadi perokok pasif, dan anak-anak usia 0-4 tahun yang terpapar asap rokok berjumlah 11,4 juta anak.

Ditempat yang sama, Ketua IAKMI Jatim, Dr. Sri Widati, S.Sos., M.Si menambahkan, meskipun bahaya dari merokok sudah sangat jelas namun prevalensi perokok di Indonesia terus meningkat. Undang Undang No. 36  Tahun 2009 Tentang Kesehatan sudah jelas dalam mengatur Kawasan Tanpa Rokok di daerah dalam Pasal 115 Ayat 2, yang menyatakan: Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya.

Baca Juga  RS Adi Husada Undaan Resmikan Ruang Rawat Inap Baru Kelas VIP dan Ruang Hemodialisa

“Sedangkan, latar Belakang timbulnya Kebijakan KTR adalah untuk meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat,” terangnya.

Dalam acara yang dihadiri oleh 12 Kabupaten/Kota di Jawa Timur ini, para narasumber memaparkan terkait Konsep Awal Implementasi Tipiring Kawasan Tanpa Rokok, Implementasi Tipiring Kawasan Tanpa Rokok di Kota Depok dan Pemanfaatan DBHCHT atau Dana Pajak Rokok untuk Implementasi Kawasan Tanpa Rokok.

Menariknya daerah Kabupaten/Kota yang bisa diambil Perda KTR yang sudah berjalan baik adalah Depok. Depok sudah mengimplementasi KTR meliputi pembinaan, pengawasan, penegakan dan pelaporan.

Bentuk pembinaan KTR di Depok antara lain dengan Penyebarluasan informasi dan sosialisasi, Koordinasi dengan seluruh instansi dan elemen masyarakat, Membangun partisipasi serta prakarsa masyarakat untuk hidup sehat, kampanye KTR, Kebijakan perlindungan masyarakat, Kerja sama dengan badan/Lembaga nasional/internasional, Rencana Aksi Daerah Pembinaan KTR. (*)

  • Pewarta : Tulus W
  • Foto : Tulus
  • Penerbit : Dwito

You may also like...