Pengesahan PP Kesehatan No. 28 Tahun 2024 Terkait Pengendalian Produk Tembakau Patut Diapresiasi

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan No. 28 Tahun 2024 yang memuat regulasi lebih kuat terkait pengendalian produk tembakau merupakan langkah maju yang patut diapresiasi.

Komitmen Pemerintah dalam mengesahkan PP Tentang Kesehatan tersebut mendapat dukungan dari Research Group Tobacco Control (RGTC) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga (FKM Unair) dan Organisasi Pengendalian Tembakau Nasional.

Kurnia Dwi Artanti, dr., M.Sc Tim RGTC FKM Unair mengatakan bahwa, pengendalian produk tembakau adalah langkah krusial dalam meningkatkan kesehatan masyarakat Indonesia. Karena, selama ini produk tembakau telah menjadi penyebab utama berbagai penyakit kronis seperti kanker paru-paru, penyakit jantung, dan gangguan pernapasan.

“Namun, perjalanan menuju pengesahan PP ini tidaklah mudah. Dalam periode hampir satu tahun sejak diberlakukannya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terdapat berbagai tantangan dan hambatan yang dihadapi oleh pemerintah dan pemangku kepentingan terkait. Salah satu isu yang mencuat adalah penolakan dari pihak industri tembakau,” kata Kurnia, saat mengikuti Konferensi Pers bertema “PP 28 Thun 2024 : Upaya Pengutan Perlindungan Anak dan Pengendalian Konsumsi Produk Tembakau” pada Jumat, (02/08/24).

Upaya positif lain dari pemerintah yang patut diapresiasi pada PP Kesehatan No. 28 Tahun 2024, lanjut Kurnia, adalah pengaturan produk rokok elektronik sejalan dengan pengaturan produk tembakau lainnya.

Di usia PP yang baru disahkan ini, telah dihadapkan dengan tantangan intervensi industri rokok yang tetap gencar melakukan kegiatan yang bertujuan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik, salah satunya kegiatan internasional World Tobacco Asia (WTA).

WTA merupakan pameran industri tembakau internasional yang direncanakan akan diselenggarakan di Kota Surabaya pada 9-10 Oktober 2024 mendatang, bersamaan dengan penyelenggaraan World Vape Show.

Baca Juga  BI : Peningkatan Penjualan Eceran di Surabaya Bersumber dari Mamin dan Tembakau

“Kegiatan ini tentunya bertentangan dengan PP yang baru saja disahkan dan juga regulasi yang telah ada di Kota Surabaya terkait Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dimana tidak diperbolehkannya promosi rokok ditempat umum,” tegasnya.

Menurut Kurnia, kegiatan Internasional WTA ini dapat mencoreng nama baik Kota Surabaya sebagai Kota Layak Anak. Lebih lanjut, acara ini memberikan ruang bagi promosi produk tembakau yang dapat menghambat langkah-langkah pengendalian tembakau yang telah diterapkan.

Perlu diketahui juga, kegiatan WTA sudah 4 kali dilakukan di Kota Surabaya. Dengan Adanya PP dan dukungan oleh semua sektor serta organisasi bergerak bersama untuk melindungi generasi muda bebas rokok.

Perlu ditekankan bahwa merokok bukanlah sesuatu yang dilarang namun karena dampaknya pada kesehatan, sosial, ekonomi dan anak-anak sangat besar maka diperlukan pengendalian.

RGCT bersama dengan Organisasi Pengendalian Rokok di Indonesia telah melakukan beberapa upaya untuk mendorong penolakan WTA. Baik melalui pengiriman surat kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Markas Besar Kepolisian RI dan Kementerian Perdagangan RI. Hingga,  berkirim surat kepada Presiden, Kementerian Hukum dan HAM, Wali Kota Surabaya, Pj Gubernur Jawa Timur dan Dinas terkait di Level Surabaya.

“Melalui kebijakan ini, kami berharap agar Implementasi PP dapat diwujudkan bersama-sama. Sehingga,bisa mewujudkan generasi bebas rokok. Serta, melindungi generasi penerus yang sehat dan produktif,” ungkap Kurnia. (*)

  • Pewarta : Tulus Widodo
  • Foto : Tulus
  • Penerbit :Dwito

You may also like...