Perkuat Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara, MK Gandeng UNESA

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Sebagai bentuk langkah konkrit untuk memperkuat pemahaman hak konstitusional warga Negara dan mutu pendidikan tinggi hukum, Mahkamah Konstitusi (MK) lakukan kerjasama strategis dengan Universitas Negeri Surabaya (UNESA).

Kerjasama tersebut dituangkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Fakultas Hukum (FH) UNESA dan MK sekaligus dirangkai dengan talkshow bertajuk “Ngobrol Pintar Konstitusi” pada Jumat, (29/08/25) di Gedung Rektorat Kampus 2 Lidah Wetan Surabaya.

Tampak hadir di acara Ngopi (Ngobrol Pintar) Rektor UNESA, Prof. Dr. Nurhasan, M. Kes, Ketua MK RI, Dr. Suhartoyo, S.H., M.H dan Sekretaris Jenderal MK RI, DR. Heru Setiawan S.E., M.Si

Ketua dan Sekretaris Jenderal Makamah Konstitusi RI hadir di acara talkshow bertajuk “Ngobrol Pintar Konstitusi”. (Foto : Tulus/Warta Indonesia)

Rektor Unesa, Nurhasan menyampaikan bahwa, kolaborasi ini merupakan langkah penting dalam menyiapkan generasi muda menghadapi era disrupsi dan banjir informasi. Melalui momentum penandatanganan kerja sama ini, Unesa meneguhkan komitmennya sebagai kampus berdampak.

“Ini bukan sekadar acara seremonial, tetapi sebuah pesan moral bahwa kampus harus menjadi laboratorium demokrasi,” ucap Rektor Unesa yang akrab disapa Cak Hasan.

Melalui forum diskusi, riset, dan kegiatan akademik lainnya, lanjut Cak Hasan, Unesa berupaya melahirkan gagasan dan solusi untuk memperkuat bangsa. Selain itu, kerja sama ini akan melahirkan generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga kokoh integritasnya dan teguh pada nilai-nilai konstitusi.

Sedangkan, dalam talkshow Ngopi Konstitusi Ketua MK, Suhartoyo menyampaikan kewenangan Mahkamah Konstitusi dan hak-hak konstitusional warga negara. Dimana, hak konstitusional warga Negara merupakan hak yang dijamin dan diatur UUD 1945. Artinya, negara berkewajiban menjamin dan melindungi hak-hak warga negaranya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan menyoroti peran strategis MK dalam melaksanakan peradilan konstitusi dan meningkatkan pemahaman masyarakat.

“Kami melakukan kerja sama untuk peningkatan pemahaman masyarakat agar paham mengenai konstitusi dan Mahkamah Konstitusi,” terang Heru.

Baca Juga  BIPA UNESA Ajak Mahasiswa Asing Seru Seruan Bermain Permainan Tradisional

Tujuannya agar masyarakat dapat berperkara di MK jika merasa hak-hak konstitusionalnya dilanggar. Untuk mewujudkan hal itu, MK memanfaatkan teknologi untuk modernisasi peradilan.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa platform mkri.id sebagai pintu akses bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi, berkonsultasi, dan memantau persidangan.

Kerja sama antara Unesa dan MK mencakup ruang lingkup yang luas. Poin-poin kolaborasi ini meliputi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tentang hak konstitusional, pengembangan materi hukum, serta pengkajian dan penelitian ilmiah.

Kedua pihak juga sepakat untuk berkolaborasi dalam pengembangan jurnal ilmiah dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. (*)

  • Pewarta : Tulus Widodo
  • Foto : Tulus
  • Penerbit : Rizal IT

You may also like...