PUSPAS Unair Dukung Pengembangan Penelitian Praktik Wakaf di Indonesia

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan penelitian praktik wakaf di Indonesia, Pusat Pengelolaan Dana Sosial (PUSPAS) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya mengadakan kegiatan Dialog Interaktif terkait Asuransi Wakaf.

Dialog Interaktif terkait Asuransi Wakaf bertema “Asuransi Penempatan Investasi Wakaf di Sektor Rill” yang dikemas secara webinar pada Jumat, 16 April 2021 ini menghadirkan narasumber berkompeten dibidangnya diantaranya, Ketua PUSPAS Dr. Wisudanto, S.E, Sekretaris PUSPAS, Dr. Prawitra Thalib S.H, M.H, Badan Wakaf Indonesia, H. Hendri Tanjung, Ph. D dan Direktur ICAST Unida Gontor, Ustadz Syahruddin.

Ketua PUSPAS Dr. Wisudanto, menyampaikan bahwa, PUSPAS Unair sebagai pelaksana tugas Nazhir Unair sangat mendukung pengembangan praktik wakaf di Indonesia baik melalui penelitian maupun dalam kajian ilmiah demi kesejahteraan bersama.

“Karena, Unair merupakan universitas negeri pertama yang memperoleh sertifikat Nazhir oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI). Sekaligus, mendapatkan izin dari BAZNAZ sebagai UPS (Unit Pengumpul Zakat),” ucap Dr. Wisudanto, Jumat, (16/04/21).

Sekretaris PUSPAS, Dr. Prawitra Thalib juga menjelaskan, PUSPAS Unair merupakan lembaga pengelolaan dana sosial yang jujur, bersih, transparan dan kredibel demi  tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat umum.

Oleh karena itu, lanjut Dr. Prawitra, webinar kali ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi  PUSPAS Unair yang telah menjadi Nazhir untuk melaksanakan amanah salah satunya adalah mengelola asset wakaf yang berbentuk barang dan uang.

“Namun, dalam wakaf uang ada peraturan baru yang terkadang pelaksanaannya mendatangkan pertanyaan bagi PUSPAS Unair. Salah satunya peraturan BWI no 1 tahun 2020 dimana dalam pasal  13 angka 3 setiap pengelolaan wakaf uang produktif wajib di asuransikan,” terangnya.

Inilah salah satu alasan diselenggarakannya Dialog Interaktif terkait Asuransi Wakaf. Agar, aturan Asuransi Investasi Wakaf tersebut jelas dan tidak membuat masyarakat khususnya PUSPAS Unair bertanya tanya terkait hukum wakaf.

Baca Juga  Meski Ada Syarat Rapid Test, Hari Pertama UTBK di Unair Berjalan Lancar

“Kami juga ingin bertanya, apakah Asuransi Investasi Wakaf tersebut hukumnya Fardu Ain (Wajib) atau Fardu Kifayah (Kewajiban komunal) atau hukumnya Sunnah Muakkad. Hal inilah yang perlu dijelaskan. Karena, peraturan PWI tidak bersifat mengikat seperti UU yang mewajibkan,” tandasnya.

Melalui webinar bersama pihak Badan Wakaf Indonesia ini, baik masyarakat maupun PUSPAS Unair bisa mendapatkan informasi yang tepat, jelas dan terbaik. Sehingga, tugas dan fungsi yang telah diamanahkan tersebut tidak hanya memberatkan satu pihak saja tapi bisa memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

“Selain membahas Asuransi Wakaf, dalam webinar PUSPAS Unair juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berbagi kebahagiaan di bulan suci Ramadhan 1442 H dengan turut berpartisipasi memberikan donasi baik uang maupun barang yang nantinya akan disalurkan kepada yang berhak,” ungkap Dr. Prawitra.

Bagi masyarakat yang ingin berbagai dan berdonasi bisa langsung menghubungi via Hotline PUSPAS Unair di 082252288774. (*)

  • Pewarta : Tulus W
  • Foto : Tulus
  • Penerbit : Dwito

You may also like...