GEMAH Laporkan Anggota DPRD DKI Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

JAKARTA_WARTAINDONESIA.co – Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) melaporkan Anggota DPRD DKI Jakarta kepada Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta atas dugaan pelanggaran kode etik dan pidana perjudian sabung ayam.

Hal ini disampaikan oleh salah satu anggota GEMAH yang tak ingin disebutkan identitasnya melalui rilis resminya pada Rabu, (21/05/25).

Menurut GEMAH, laporan terhadap Anggota DPRD DKI Jakarta yang juga Wakil Ketua Komisi D Muhammad Idris tersebut telah dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025 lalu.

GEMAH menyebut Idris banyak memeras jajaran kepala dinas komisi D. Tujuannya, demi mencari keuntungan pribadi untuk keperluan main judi sabung ayam. Namun, dibantah oleh Idris.

“Idris sering memeras Kepala Dinas Bina Marga, Dinas Tata Air, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup yang anggarannya mencapai triliunan rupiah,” kata anggota GEMAH.

Sebelumnya, Muhammad Idris kesal dengan tudingan yang dialamatkan kepadanya soal praktik perjudian. Dirinya juga meminta pihak yang menuduhnya terlibat judi sabung ayam, agar membuktikan hal tersebut.

Menurut Anggota GEMAH, Idris juga akan memberikan uang 100 juta bagi siapa saja yang bisa membuktikan dirinya melakukan judi sabung ayam.

Bahkan, Idris meminta pihak yang menuduhnya untuk segera melaporkannya secara resmi kepada aparat penegak hukum atau Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta. Ia memastikan dengan senang hati akan menghadapi laporan tersebut. (*)

  • Pewarta : Artikel GEMAH
  • Foto : Istimewa
  • Penerbit : Rizal IT
Baca Juga  Berhasil Kembangkan Pengobatan Tradisional, Dosen Unair Raih Penghargaan

You may also like...