
Pemerintah Kembali Menerapkan PSBB se Jawa Bali Mulai 11 Januari 2021
JAKARTA_WARTAINDONESIA.co – Pemerintah Indonesia kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) se Jawa Bali mulai 11 Januari 2021. Kebijakan tersebut dilakukan karena pemerintah melihat kasus positif dan kematian yang melonjak, serta tingkat kesembuhan Covid-19 yang turun.
Dikutip dari akun Instagram (IG) @idx_channel disebutkan bahwa hal itu didasari atas angka kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional 34, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu di bawah 824, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 144, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed ocupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 7090.
Achmad Widjaja selaku Wakil Ketua Komite Tetap Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengungkapkan bahwa, pemerintah kembali melakukan pembatasan kegiatan yang akan dilakukan mulai 11-25 Januari 2021.
“Pembatasan tersebut dilakukan di wilayah-wilayah yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan,” ujar Achmad, Rabu, (06/01/21).
Menurut Achmad, Indonesia tidak hidup dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) saja, tetapi Indonesia juga hidup dari manufaktur pengelolaan industri yang sarat padat modal dan pekerja. Sedangkan, tolak ukur ekonomi adalah di mana ada stimulus pemerintah, bantuan pemerintah serta manufaktur.
“Karena konsumsi kita rata-rata masih baik semua yang diberikan oleh pemerintah secara insentif baik melalui Bansos, PEN semua harus terorganisasi supaya 6 bulan aman,” terangnya.
Pembatasan kegiatan melalui PSBB ini, merupakan bagian dari ketertiban bukan berarti harus dipaksakan. Kalau memang PSBB itu sudah diedukasi selama setahun tetapi ada pelanggaran lagi, itu yang harus ditindak. (*)
- Pewarta : Angga/Tulus
- Foto : Istimewa
- Penerbit : Dwito