Bandara Juanda Akan Sita Bawaan Penumpang Apabila Tergolong “Prohibited Items”
SIDOARJO_WARTAINDONESIA.co – Wujudkan keselamatan dan keamanan penerbangan, Bandar Udara Internasional Juanda melaksanakan pemindahan Prohibited Items dalam penerbangan ke TPS Limbah B3.
Penyerahan dan Pemusnahan Barang Terlarang (Prohibited Items) pada Rabu, 13 November 2019 di Lapangan Bandara Internasional Juanda Sidoarjo sesuai amanah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.
General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Heru Prasetyo menjelaskan bahwa, Prohibited items merupakan barang penumpang yang teridentifikasi dan tergolong dalam barang bawaan yang dilarang dibawa dalam penerbangan.
“Barang yang termasuk kategori tersebut harus ditahan atau disita oleh personel keamanan bandar udara kemudian selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga keselamatan dan keamanan dalam penerbangan,” kata Heru dalam jumpa pers, Rabu, (13/11/19).
“Dan yang termasuk dalam jenis prohibited items diantaranya adalah senjata api, bahan-bahan kimia, barang dan alat dengan ujung atau sisi yang tajam yang mampu menyebabkan cedera serius serta mengancam keselamatan dan keamanan penerbangan,” tambahnya.
Pemindahkan prohibited Items atau barang yang dilarang dibawa dalam penerbangan untuk periode bulan Januari hingga Juli 2019 ke TPS Limbah B3 milik Bandar Udara Internasional Juanda yang nanti jika sudah memenuhi kuota akan diserahkan kepada PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLi) yang ditunjuk sebagai pemenang lelang pekerjaan jasa pengelolaan prohibited items yang masuk dalam kategori limbah B3 untuk dimusnahkan.
Sebanyak 1.284 prohibited items akan diserahkan oleh Airport Security Departmen sebagai unit yang melakukan pemeriksaan keamanan terhadap penumpang, personil pesawat udara dan barang bawaan kepada Airport Facilities Department sebagai unit yang mengelola TPS Limbah B3 dan disaksikan oleh General Manager Bandara Juanda, Komandan Satgas Pam TNI-AL, dan Perwakilan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III.
“Sebagian besar prohibited items adalah powerbank sebanyak 1.249 buah. Sebenarnya tidak ada larangan membawa powerbank, namun ada ketentuan yang harus dipatuhi penumpang yaitu harus disimpan sebagai bagasi kabin, dan bukan sebagai bagasi tercatat,” terangnya.
Dijelaskan juga, kapasitas daya powerbank yang dapat dibawa masuk ke dalam bagasi pesawat udara adalah powerbank yang berkapasitas kurang dari 100Wh (20.000 mAh). Untuk kapasitas 100 Wh (20.000 mAh) hingga 160Wh (32.000 mAh), setiap penumpang diperbolehkan membawa maksimal 2 unit dengan persetujuan dari pihak maskapai penerbangan.
Sedangkan, prohibited items lainnya dengan jumlah terbanyak setelah powerbank yaitu korek api sebanyak 3 buah kardus dan barang berbahaya lain yang termasuk dalam kategori dangerous goods seperti spray, lem silen, lem pox, lem mesin, zippo, dan cairan dalam botol dengan total sebanyak 32 buah.
Heru berharap, dengan terus dilakukan sosialisasi ini para penumpang mengetahui dengan jelas barang-barang yang termasuk kategori prohibited items. Sehingga, perjalanan nyaman karena barang yang dibawa tidak ada yang tertahan petugas keamanan bandara. (Tls)