Calon Penumpang Pesawat Kini Wajib Menunjukkan Hasil Negatif RT-PCR

SIDOARJO_WARTAINDONESIA.co – Calon penumpang kini wajib menggunakan hasil negatif tes RT-PCR sebagai salah satu syarat perjalanan menggunakan transportasi udara. Ketentuan tersebut berlaku  mulai hari Minggu tanggal 24 Oktober 2021.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Sisyani Jaffar melalui rilis resmi, pada Jumat, (22/10/21).

Sisyani Jaffar mengatakan bahwa, kebijakan baru tersebut mendasari Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Aturan baru tersebut disosialiasikan kepada kami pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021. Dimana mulai hari Minggu besok (24/10) calon penumpang yang akan berangkat ataupun menuju Bandara Juanda wajib menyertakan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam yang berlaku sejak surat hasil diterbitkan dan sertfikat vaksin minimal dosis pertama,” ucap Sisyani, Jumat, (22/10/21).

Selama periode sosialisasi kepada calon penumpang, lanjut Sisyani, dokumen kesehatan sebagai syarat terbang masih menggunakan aturan sebelumnya. Selama 3 hari terhitung tanggal 21 hingga 23 Oktober calon penumpang dapat menggunakan aturan sebelumnya seperti menuju antar kota dalam Pulau Jawa dan Bali, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau dan Pangkal Pinang dapat menggunakan hasil negatif swab tes antigen apabila telah vaksin dosis kedua.

“Jadi hari ini, Sabtu (23/10) adalah batas akhir syarat antigen ke kota tujuan tersebut. Besok atau Minggu (24/10) efektif menggunakan syarat hasil negatif RT-PCR dari dan ke Bandara Juanda,” tegasnya.

Baca Juga  Bangkitkan Semangat Baru, Garden Palace Surabaya Berikan Reward Volunter RA Surabaya

Sisyani menambahkan, sesuai SE terbaru Kemenhub, pelaku perjalanan udara di bawah usia 12 tahun sudah dapat melakukan perjalanan udara dengan persyaratan melampirkan hasil negatif tes PCR 2×24 jam dan wajib didampingi oleh orang tua ataupun keluarga yang dibuktikan dengan membawa kartu keluarga.

Selain itu, manajemen Bandara Juanda juga telah berkoordinasi dengan pihak maskapai untuk membuka helpdesk.

“Rencananya bagi calon penumpang yang ingin melakukan refund dan reschedule dapat memanfaatkan layanan helpdesk yang disediakan pada area customer service maskapai pada lobby Terminal 1 (T1). Ini sebagai langkah antisipasi jika ada calon penumpang yang memutuskan membatalkan atau menunda keberangkatan,” pungkas Sisyani. (*)

  • Pewarta : Tulus W
  • Foto : Istimewa
  • Penerbit : Dwito

You may also like...